Konten Media Partner

Tuntutan bagi Terdakwa Kasus Pungli Pemasangan Meteran PLN

Palu Posoverified-green

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Ilustrasi penyambungan listrik. (Foto: Dok. PLN)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penyambungan listrik. (Foto: Dok. PLN)

Jaksa Penuntut umum (JPU) menuntut pidana penjara 6 tahun kepada Koordinator Kantor Pelayanan Batui Rayon Toili PT PLN Suluttengo, Jordan Christo Michaelangelo Lumi (25), serta diharuskan membayar denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan.

"Terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 Huruf e Undang-Undang RI, Nomor 20 tahun 2001," demikian amar tuntutan dibacakan JPU, Rusly Thomeng, pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ernawati Anwar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Palu, Senin (13/5).

Usai tuntutan dibacakan, Ketua Majelis Hakim, Ernawati Anwar, memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya selama tujuh hari untuk mengajukan pembelaan pada sidang mendatang.

Kasus ini berawal ketika terdakwa melakukan sosialisasi kepada masyarakat Desa Ondo-ondolu, Ondo-Ondolo I, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, terkait dengan program pemasangan/penyambungan listrik baru (Kwh), Januari tahun 2018.

Ilustrasi cara pemasangan meteran listrik PLN. Foto: Istimewa

Setelah sosialisasi, sebanyak 207 orang pemohon secara kolektif mengajukan pemasangan baru. Rinciannya, masyarakat Desa Ondo-Ondolu 175 pemohon, 25 pemohon, bermohon daya 900 VA. 150 pemohon berdaya 1300 VA. Masyarakat Desa Ondo-Ondolu 32 pemohon, 4 pemohon bermohon daya 900 VA, 28 pemohon daya 1300 VA. Total dana telah dipungut oleh terdakwa dari 207 pelanggan sebesar Rp 368, 6 juta.

Terdakwa secara sepihak atau atas keinginan sendiri tanpa memiliki dasar hukum yang jelas, menentukan/menetapkan harga pemasangan penyambungan meteran listrik baru, dengan biaya yang dibebankan kepada pelanggan baru.

Akibat perbuatannya, terdakwa memperoleh keuntungan tidak wajar yang diterima oleh terdakwa dari hasil pungutan liar sebesar Rp 242 juta.

Kontributor: Ikram