news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

UMP Sulawesi Tengah 2023 Naik 8,73 Persen, Segini Besarannya

Konten Media Partner
29 November 2022 12:53 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulteng, Arnold Firdaus. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulteng, Arnold Firdaus. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 di Sulawesi Tengah (Sulteng) naik 8,73 persen menjadi Rp 2.599.546.
ADVERTISEMENT
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulteng, Arnold Firdaus, dihubungi, Selasa (29/11).
Kata Arnold, kenaikan itu telah tertuang dalam surat Keputusan Gubernur Sulteng Nomor 561/416/DIS.NAKERTRANS.G.ST/2022 tentang UMP Sulteng Tahun 2023.
"Mengalami kenaikan sebanyak Rp 208.807, dibanding pada 2022 UMP sebesar Rp 2.390.739. Hal ini juga memperhatikan rapat Dewan Pengupahan Provinsi Sulteng pada 21 November 2022 dan berlaku pada 1 Januari 2023," katanya.
Arnold menjelaskan, untuk perhitungannya, sistem waktu 6 hari kerja, upah sebulan dibagi 25 hari. Sedangkan, untuk perusahaan, sistem waktu 5 hari kerja, upah sebulan dibagi 21 hari.
Kemudian, lanjut Arnold, untuk pihak yang menginginkan UMP 2023 di Sulteng di atas dari nilai yang sudah ditentukan bisa menempuh jalur hukum agar sesuai prosedur.
ADVERTISEMENT
"UMP ini sudah penetapan sesuai dengan peraturan dalam Undang-Undang. Jika ada perbedaan pendapat silakan mengikuti prosedur," ujarnya. *(Rian)
Adv