Update Kasus Tambang Emas di Parigi Moutong, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Konten Media Partner
18 Maret 2021 17:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto (tengah) saat memberikan keterangan pers terkait kasus tambang emas ilegal di Parigi Moutong, Sulteng. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto (tengah) saat memberikan keterangan pers terkait kasus tambang emas ilegal di Parigi Moutong, Sulteng. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait penyidikan kasus pertambangan tanpa ijin (PETI) emas di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah. Dua orang di antaranya dilakukan penahanan dan tiga orang masih dalam pencarian.
ADVERTISEMENT
"Penyidik Polres Parigi Moutong telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana pertambangan emas ilegal di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong," kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto melalui keterangan resmi kepada media di Palu, Kamis (18/3).
Didik juga mengatakan kegiatan pertambangan ilegal yang sempat menelan enam korban meninggal dunia karena tertimbun longsoran itu terjadi pada 24 Februari 2021, korban rata-rata adalah penambang emas yang dilakukan dengan cara mendulang.
Di lokasi tambang emas ilegal di Buranga kata Didik, juga telah ditemukan empat unit alat berat jenis excavator dan diketahui ada keterkaitan dengan aktivitas pertambangan yang mereka lakukan.
Mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng ini juga menerangkan, dua orang yang ditetapkan tersangka berinisial JMN warga Sengkang, Sulawesi Selatan dan MDL warga Sausu, Kabupaten Parigi Moutong, keduanya operator excavator.
ADVERTISEMENT
Sementara tiga tersangka yang masih dalam pencarian adalah inisial BBT merupan pemodal warga Bombana, Sulawesi Tenggara, KHR dan DE operator excavator warga asal Sulawesi Selatan.
Turut disita polisi adalah empat unit excavator, satu unit mesin dompeng dan selang air.
Terhadap tersangka tambah Didik, penyidik menjerat sebagaimana Pasal 158 dan 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan Pasal 98 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.