Vonis Penjara untuk Wanita Palu Penipu Polisi via Facebook

Konten Media Partner
8 Mei 2019 12:55 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Irma Nur Darmayanti saat mengikuti sidang vonis kasus pelanggaran UU ITE di Pengadilan Negeri Palu, Jalan Samratulangi, Kota Palu, Rabu (8/5). Foto: Ikram/PaluPoso
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Irma Nur Darmayanti saat mengikuti sidang vonis kasus pelanggaran UU ITE di Pengadilan Negeri Palu, Jalan Samratulangi, Kota Palu, Rabu (8/5). Foto: Ikram/PaluPoso
ADVERTISEMENT
Irma Nur Damayanti (36) divonis penjara 3 tahun dan diharuskan membayar denda Rp 5 juta subsider empat bulan kurungan. Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa 4 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Irma Nur Damayanti merupakan terdakwa kasus Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik terhadap korbannya anggota Satlantas Polres Palu, Sammudin.
Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu, Lilik Sugihartono, Rabu (8/5), menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45A Ayat (1) Jounto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," kata Lilik Sugihartono.
Dalam amar putusannya, Lilik Sugihartono menyatakan uang kertas senilai Rp 18 juta dikembalikan kepada yang berhak, yakni Sammudin.
Selain itu, ATM BRI beserta barang bukti lainnya sebanyak 10 item dari tersangka, dirampas dan dimusnahkan oleh pihak pengadilan.
ADVERTISEMENT
Atas putusan tersebut, kepada para pihak diberikan waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lain terhadap putusan majelis hakim tersebut.
Irma Nur Damayanti sendiri berdomisili di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kronologi Kasus
Kisah Irma dan Sammudin terjalin lewat dunia maya. Awalnya Sammudin memiliki akun media sosial Facebook dengan nama Sam Pugalu, lalu di-add oleh akun Cantika Wilda yang mengaku berasal dari Bone, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Akun Cantika Wilda tersebut adalah milik Irma Nur Damayanti.
Dari pertemanan lewat Facebook tersebut maka terjalinlah hubungan asmara antara keduanya, terhitung sejak November 2016 hingga Desember 2018.
Irma Damayanti (kiri), kini menjadi terdakwa dalam kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Foto: PaluPoso/Ikram
Seiring dengan waktu, komunikasi antara keduanya semakin lancar, tidak hanya melalui media sosial Facebook, tapi juga melalui aplikasi WhatsApp.
ADVERTISEMENT
Sammudin pun sangat cinta dan serius menjalin hubungan dengan Irma Nur Damayanti. Sehingga apapun yang dikatakan Irma melalui percakapan pribadi (chating) di Facebook ataupun WhatsApp selalu dipercaya oleh Sammudin.
Termasuk permintaan Irma Nur Damayanti kepada Sammudin untuk transfer uang. Pada tahun 2017, Irma meminta uang sebesar Rp 100 juta.
“Uang itu untuk membuat rumah kontrakan di Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara,” kata Samumudin menirukan ucapan Irma pada waktu itu.
Atas permintaan tersebut, ia lantas mentransfer uang sebagaimana yang diminta Irma. Tidak hanya itu, korban mengatakan Irma juga mengaku kerap sakit-sakitan. Ia pun percaya begitu saja atas pengakuan Irma tersebut sehingga selalu mentransfer setiap bulannya sebesar Rp 300 ribu ke nomor rekening atas nama Irma Nur Damayanti.
ADVERTISEMENT
“Ini berlangsung mulai akhir tahun 2017 sampai November 2018,” kata Sammudin.
Tak lama berselang, Irma kembali meminta ditransferkan uang sebesar Rp 43 juta untuk biaya pernikahan. Permintaan Irma ini pun dituruti Samumudin, lantas uang ditransfer pada 13 November 2018. Hal ini dilakukannya karena pada 24 November 2018 akan dilangsungkan acara akad nikah keduanya. Dan pada 25 November 2018, rencananya acara resepsi.
Tanpa menaruh rasa curiga jika dirinya telah dibohongi, Sammudin pun mentransfer uang tersebut. Total uang yang telah ditransfer untuk Irma Nur Damayanti sekitar Rp 180 juta.
Namun satu minggu sebelum akad pernikahan, tepatnya pada 17 November 2018, Irma berkunjung ke Palopo menemui keluarga Sammudin mengaku kakak dari akun Facebook Cantika Wilda, dengan membawa undangan pernikahan.
ADVERTISEMENT
Namun pada 18 November, Irma menghubungi Sammudin dan menyatakan bahwa adiknya yang bernama Wilda, beserta ibu dan pamannya mengalami kecelakaan akibat perahu yang ditumpangi mereka tenggelam. Wilda dikabarkan meninggal, namun jasadnya tenggelam dan tidak ditemukan karena terseret air sungai Kalimantan Utara. Sehingga pesta pernikahan harus dibatalkan.
Atas informasi tersebut, Sammudin pun percaya saja dan menggangap bahwa ia dengan Irma Nur Damayanti belum jodoh.
Gazali teman sejawat Sammudin di Kepolisian tidak serta merta percaya informasi yang diterima Sammudin. Sehingga, Gazali berhasil membongkar kedok dan sandiwara yang dimainkan oleh Irma Nur Damayanti.
Caranya, Gazali menelusuri kebenaranan kecelakaan perahu tersebut dan ternyata tidak ada. Gazali juga mencari tahu hotel tempat acara resepsi dan rumah tempat acara akad nikah, ternyata semua fiktif.
ADVERTISEMENT
Maka pada 25 Desember 2018, anggota Buser Polres Palu menjemput Irma di kediamannya. Hal ini juga diakui oleh terdakwa bahwa dia sendirilah pelakunya dan merekayasa semua kejadian tersebut.
Atas perbuatan tersebut, Irma Nur Damayanti harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kontributor: Ikram