Wali Kota Palu Larang Jemaah Bawa Anak-anak saat Pelaksanaan Idul Adha
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Antara lain, protokol kesehatan COVID-19 harus ketat dilaksanakan dan pihak masjid mengumumkan kepada masyarakat terhitung mulai hari ini terkait jumlah jemaah yang dapat ditampung dengan kuota 50 persen.
"Kemudian melarang bagi jamaah untuk membawa anak-anak maupun orang tua dalam pelaksanaan Idul Adha di masjid. Selanjutnya melarang keluarga-keluarga kita yang saat ini sedang isolasi mandiri untuk melaksanakan salat Idul Adha di masjid," kata Wali Kota Palu , Hadianto Rasyid, saat memimpin langsung rapat koordinasi penyelenggaraan Salat Idul Adha dan pelaksanaan Qurban 1442 Hijriah pada Jumat (16/7), pukul 14.00 WITA.
Rapat yang diikuti sejumlah pegawai syara, organisasi masyarakat, maupun para tokoh agama secara virtual ini digelar di ruang rapat Bantaya kantor Wali Kota Palu itu juga mengatur pelaksanaan malam takbiran.
Wali Kota Palu dalam arahannya menegaskan pelaksanaan malam takbiran, cukup dilaksanakan di masjid dan dibatasi cukup pegawai Syara dan tidak diperkenankan melakukan pawai takbiran seperti yang dilaksanakan sebelum-sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban, Wali Kota Palu menyatakan hanya dihadiri petugas dan pembagiannya diatur sebaik-baiknya agar tidak terjadi kerumunan.
"Hal ini jadi perhatian para Camat dan Lurah untuk memastikan itu dapat dilaksanakan sebaik-baiknya," katanya.
Ia juga berpesan agar seluruh masjid yang menggelar salat Idul Adha untuk melaksanakan doa bersama agar Kota Palu dijauhkan dari COVID-19 dan ia meminta keikhlasan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan COVID-19 dengan penuh kesadaran.