Wali Kota Palu Menghentikan Sementara Kegiatan Car Free Day

Konten Media Partner
2 Juli 2021 18:17 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Palu Hadianto Rasyid (tengah) berjalan santai bersama para pejabat lainnya, Minggu (28/3). [Foto: Imron/Pemkot Palu]
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Palu Hadianto Rasyid (tengah) berjalan santai bersama para pejabat lainnya, Minggu (28/3). [Foto: Imron/Pemkot Palu]
ADVERTISEMENT
Melonjaknya kasus positif terkonfirmasi positif COVID-19 di Kota Palu sepekan terakhir ini membuat Wali Kota Palu menempuh kebijakan strategis guna menekan penyebaran virus Corona di wilayah ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah ini.
ADVERTISEMENT
Kebijakan dimaksud adalah menghentikan sementara kegiatan Car Free Day (CFD) yang sedianya digelar setiap akhir pecan di bilangan Jalur Dua Jalan Moh. Yamin Kota Palu.
Penghentian sementara kegiatan Car Free Day tersebut dituangkan dalam surat edaran Wali Kota Palu Nomor: 443/1380/Dishub/2021 tertanggal 29 Juni 2021, yang ditujukan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan masyarakat.
Edaran Wali Kota Palu. [Foto: Dokumentasi]
Berikut isi surat edaran tersebut.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negen Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Surat Edaran Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 443/545/Dinkes tanggal 29 Juni 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro, serta memperhatikan perkembangan dan penyebaran kasus terkonfirmasi positif Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Kota Palu.
ADVERTISEMENT
Maka dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
Kegiatan Car Free Day (CFD) di Wilayah Kota Palu untuk sementara waktu dihentikan.
Penghentian sementara kegiatan Car Free Day (CFD) akan ditinjau kembali dengan memperhatikan situasi dan kondisi perkembangan COVID-19 di Kota Palu.