news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Wali Kota Palu Serahkan 1.874 Sertifikat Tanah ke Warga

Konten Media Partner
14 Maret 2020 19:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Palu Hidayat saat menyerahkan sertifikat tanah kepada warga Kota Palu, pada Sabtu (14/3). Foto: Humas Pemkot Palu
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Palu Hidayat saat menyerahkan sertifikat tanah kepada warga Kota Palu, pada Sabtu (14/3). Foto: Humas Pemkot Palu
ADVERTISEMENT
Wali Kota Palu Hidayat menyerahkan Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2019, Sabtu (14/3).
ADVERTISEMENT
Kegiatan yang dilaksanakan di Lapangan Kawatuna tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Palu H. Asri, dan Kepala Kantor Wilayah BPN/ATR Provinsi Sulawesi Tengah, Doni Janarto Widiantono dan Kepala BPN/ATR Kota Palu, Hosea.
Adapun jumlah total sertifikat PTSL yang diserahkan kali ini sebanyak 1.874 bidang tanah. Terdiri dari Kelurahan Kawatuna 847 bidang, Duyu 265 bidang, Petobo 109 bidang, Lasoani 189 bidang, Poboya 66 bidang, Lolu Selatan 46 bidang, Lolu Utara 47 bidang, Besusu Barat 160 bidang, Besusu Tengah 4 bidang, Besusu Timur 6 bidang, dan Tanamodindi 135 bidang.
Wali Kota Palu Hidayat, mengatakan, program PTSL yang telah diprogramkan Pemerintah Pusat ini sangat luar biasa. Karena masyarakat tidak lagi membutuhkan waktu yang lama dalam mengurus sertifikat tanah.
ADVERTISEMENT
"Kalau kemarin kita mengurus surat tanah hingga berbulan-bulan, sekarang tidak lagi. Bahkan gratis. Sungguh luar biasa Pemerintah ini. Kita patut berterima kasih kepada Kanwil BPN Sulteng khususnya Presiden RI, Bapak Joko Widodo yang telah memprogramkan PTSL yang beberapa tahun ini telah dilaksanakan," ujarnya.
Penyerahan sertifikat tanah kepada warga Kota Palu. Foto: Humas Pemkot Palu
Ia berharap untuk tahun 2020 ini, sertifikat yang harus diserahkan sebanyak 7.500 bidang. Olehnya, ia memohon para Camat dan Lurah betul-betul membantu para petugas yang akan mengukur tanah. Begitupun dengan masyarakat, dimohon untuk memberikan data yang benar.
Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin mendaftar untuk PTSL tahun 2020 namun belum memiliki surat tanah, Wali Kota Palu meminta warga untuk berhubungan langsung dengan para Camat dan Lurah untuk dibuatkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT).
ADVERTISEMENT
"Saya mohon para Camat dan Lurah bantu masyarakat kita. Tolong para RT juga membantu proses ini. Karena kalau lambat kita melaksanakan penyerahan sertifikat ini, tidak akan terulang, karena kita sudah diberi 7.500 bidang tanah tahun ini," katanya.
Di akhir sambutannya, Wali Kota Hidayat juga berharap kepada masyarakat untuk memanfaatkan sertifikat yang diserahkan dengan sebaik-baiknya, khususnya sebagai modal usaha.