WN India Terdaftar di DPT Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah

Konten Media Partner
7 Maret 2019 16:32 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Bawaslu Kabupaten Tojo Una-Una, Abas. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Bawaslu Kabupaten Tojo Una-Una, Abas. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah, menemukan warga negara asing (WNA) asal India terdaftar di Daftar Pemilih Tetap atau DPT.
ADVERTISEMENT
“Iya benar, tiga hari lalu kita temukan (WNA terdaftar di DPT), namanya saya lupa tapi yang jelas dia WNA asal India,” kata Ketua Bawaslu Tojo Una-Una, Abas, saat dihubungi Palu Poso pada Kamis (7/3).
Ia mengatakan temuan WNA asal India tersebut, berdasarkan penelusuran Bawaslu Tojo Una-Una atas perintah Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI, serta koordinasi dengan penyelenggara Pemilu.
“Kita diperintahkan dari Bawaslu pusat untuk mencermati manakala ada WNA yang terdaftar di DPT dan ternyata benar ada satu orang saja di Tojo Una-Una, dia adalah karyawan salah satu perusahaan (PT. Saraswati/minyak kelapa),” kata Abas.
Abas mengatakan, warga negara India itu memiliki e-KTP. Namun untuk lebih jelasnya, ia menyarankan menanyakan langsung ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tojo Una-Una mengenai persoalan penerbitan e-KTP tersebut.
ADVERTISEMENT
“Di sini kita hanya mengawasi soal DPT yang kita temukan menyalahi aturan,” ujarnya.
Menurutnya, WNA memang bisa memiliki e-KTP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Namun, ia memastikan jika WNA tidak bisa mencoblos saat Pemilu 17 April 2019, meski punya e-KTP. Sebab, syarat untuk mencoblos adalah WNI, sementara dalam e-KTP tercantum status sebagai WNA.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Tojo Una-Una, namanya kita coret di Daftar Pemilih Tetap (DPT),” kata Abas.
Ilustrasi daftar calon tetap anggota DPR RI pemilu tahun 2019. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Penulis: Situr Wijaya (Kontributor/PaluPoso) Editor: Abidin (PaluPoso)