Kalau Baiq Nuril Dieksekusi, Amnesti Tidak Ada Gunanya Lagi

Konten dari Pengguna
11 Juli 2019 11:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Pandangan Jogja Com tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ketua Tim Kuasa Hukum Baiq Nuril Joko Jumadi
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Tim Kuasa Hukum Baiq Nuril Joko Jumadi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Setelah ke bertemu Menteri Hukum dan HAM, apalagi yang disiapkan Tim Hukum Baiq Nuril saat ini?
ADVERTISEMENT
Setelah kemarin mengajukan argumen hukum terkait pemohonan amnesti ke Menkumham saat ini kami sedang memohon penangguhan eksekusi ke Kejaksaan Agung. Tapi pada sampai siang hari ini (Selasa, 9 Juli 2019), kami belum mendapat jadwal.
Kami berkejaran dengan keluarnya Salinan Putusan. Karena kalau Salinan Putusan sudah keluar maka Baiq Nuril akan dieksekusi. Kalau tidak minta penangguhan dan keduluan eksekusi maka amnesti tidak ada gunanya lagi.
Kenapa tidak ada gunanya?
Karena kalau sudah dieksekusi, Baiq Nuril harus menjalani hukuman 4 bulan makanya jangan sampai ada eksekusi.
Ada usulan untuk mengajukan grasi atau abolisi dan bukan amnesti, seperti Mahfud MD di Twitter yang menyatakan bahwa Amnesti khusus untuk kasus politik, bersifat kolektif, bukan kriminal biasa, dan bukan untuk orang per orang.
ADVERTISEMENT
Grasi sudah jelas ada Undang-Undang (UU) yang mengatur. Dalam UU itu yang diperbolehkan mengajukan grasi adalah tindak pidana dengan minimal hukuman 2 tahun. Sedangkan Amnesti sampai saat ini belum ada UU yang mengatur tindak pidana apa, jadi tidak tepat kalau dikatakan khusus untuk pidana politik.
Padahal tidak ada dalam hukum pidana kita menyebutkan tindak pidana politik. Tidak ada itu. Tindak pidana politik hanyalah term atau norma di luar hukum.
Memang kita punya UU 11 tahun 1954 tentang amnesti dan abolisi, tapi acuannya adalah UUD Sementara. Yang di sana menyebutkan amnesti diberikan dengan persetujuan, pertimbangan, dari Mahkamah Agung atas permintaan kementerian kehakiman. Tapi itu bertentangan dengan Pasal 43 UUD Amandemen di mana pertimbangan amnesti adalah DPR untuk kepentingan negara.
ADVERTISEMENT
Normanya UU yang lebih tinggi mengesampingkan UU yang lebih rendah. Sehingga tidak relevan kita gunakan UU 11 darurat tahun 1954. Maka patokan kita adalah UUD Amandemen pasal 14 ayat 1.
Satu-satunya yang mengatur tentang amnesti adalah Pasal 14 ayat 2 UUD Amandemen itu. Yakni, presiden berhak memberikan amnesti tanpa penjelasan tindak pidana apa. Mau tidak pidana apa saja kalau untuk kepentingan negara maka presiden berhak memberikan amnesti. Dan kalau bicara kepentingan negara maka pertimbangannya ke DPR.
Baiq Nuril. Foto: kumparan
Apa Kepentingan Negara di kasus Baiq Nuril?
Perlindungan negara terhadap Hak Asasi Manusia dan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Jangan sampai kasus Baiq Nuril menjadi preseden buruk bagi perlindungan anak dan perempuan dari kekerasan dan pelecehan seksual karena vonis hukum justru memberatkan pelapor.
ADVERTISEMENT
Kedua kepentingan perlindungan atas saksi pelapor. Kalau jadi korban enggak berani lapor, ini jelas berbahaya bagi kepentingan negara ke depan. Impunitas bagi pelaku yang saat ini sudah banyak akan semakin banyak. Impunitas pada pelaku kejahatan akan makin merebak karena hukum kita tidak berpihak pada yang lemah atau korban.
Harus selalu diingat, kasus seperti Baiq Nuril, kekerasan pada perempuan dan anak itu seperti fenomena gunung es di seluruh dunia. Jika sampai Baiq Nuril tidak dilindungi secara adil, maka ini adalah kemunduran masa depan anak-anak. Dan perempuan Indonesia terancam. Banyak kan kasus kekerasan seksual di lembaga tinggi negara, padahal korbannya lebih berpendidikan dan melek hukum ketimbang Baiq Nuril, tidak berani lapor. Pers saja yang dukung meski prosedur lembaga dan hukum lemah dalam menjangkau si pelaku. (RED)
ADVERTISEMENT