news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Ombudsman Yogyakarta Terima Banyak Laporan Terkait Pungutan Sekolah

Konten dari Pengguna
20 Desember 2019 18:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Pandangan Jogja Com tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi siswa sekolah. Foto : Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi siswa sekolah. Foto : Pixabay
ADVERTISEMENT
YOGYAKARTA – Perwakilan Ombudsman DIY baru saja merilis catatan akhir tahun 2019, Jumat (20/12). Ada 929 orang yang mengakses layanan aduan Ombudsman sepanjang 2019, sedangkan yang menyampaikan laporan ada 132 orang. Jumlah itu sudah termasuk own motion investigation (OMI) yang dilakukan oleh Perwakilan Ombudsman DIY.
ADVERTISEMENT
Lembaga pendidikan menjadi sektor pelayanan publik yang paling dikeluhkan masyarakat, baik sekolah maupun perguruan tinggi dengan total 30 laporan atau 22,73 persen. Kepala Perwakilan Ombudsman DIY, Budhi Masthuri mengatakan, keluhan paling banyak terjadi di Kabupaten Sleman.
“Paling banyak di Sleman ya, kasusnya pungutan dengan total laporan mencapai 11 kasus,” kata Budhi Masthuri dalam jumpa pers tentang Catatan Akhir Tahun Perwakilan Ombudsman RI DIY, Jumat (20/12).
Menurut Budhi, pungutan di lembaga pedidikan merupakan masalah lama yang sampai sekarang masih mengemuka. Meski Perwakilan Ombudsman RI DIY sudah melakukan kajian secara sistemik disertai saran perbaikan, namun sampai sekarang belum terlihat adanya kebijakan dari pemerintah yang efektif untuk mengatasinya.
Salah satu saran yang diberikan Ombudsman kepada pemerintah DIY adalah merevisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DIY Nomor 10 tahun 2013 tentang Pedoman Pendanaan Pendidikan. Revisi yang diajukan adalah menghapus sama sekali sumber pendanaan pendidikan dari pungutan.
ADVERTISEMENT
Selain membebani dan menyulitkan keluarga kurang mampu, menurut Budhi pungutan ini juga menimbulkan dampak lain seperti terganggunya hak belajar siswa dalam mengikuti ujian, rapor dan ijazah ditahan, hingga diskriminasi pada saat pembagian kelas.
“Ternyata anak-anak dan orangtua terkena pungutan, ini dalam beberapa kasus mengalami bullying. Orangtuanya pun mengalami bullying di grup orangtua, mau sekolah bagus kok enggak mau bayar, kira-kira begitu,” kata Budhi.
Anggota Ombudsman Pusat, Ninik Rahayu, mendorong Kemendikbud untuk mengeluarkan regulasi yang menegaskan tidak boleh lagi sekolah menarik sumbangan atau pungutan dalam bentuk apapun. Sebab, pungutan-pungutan tersebut akan membuka peluang sekolah untuk menarik pungutan yang tidak semestinya.
Adapun pungutan atau sumbangan yang boleh diterapkan sekolah menurut Ninik hanya diberlakukan bagi orang-orang yang sudah terlepas dari sekolah itu, sehingga tidak menimbulkan konflik kepentingan.
ADVERTISEMENT
“Misalnya dia alumni yang tidak punya anak di sana, boleh saja dia menyumbang. Tapi kalau orangtua yang anaknya sekolah di situ, itu nanti potensial diskriminatif bagi mereka yang tidak punya kemampuan untuk menyumbang,” kata Ninik.
Sistem Zonasi Bermasalah
Kepala Perwakilan Ombudsman DIY, Budhi Masthuri saat memberi paparan dalam jumpa pers laporan akhir tahun, kemarin. Foto : Widi Erha
Persoalan lain yang juga banyak dikeluhkan adalah implementasi sistem zonasi. Masalah ini paling mengemuka terjadi pada jenjang SMA di DIY serta SMP di Kabupaten Sleman dan Gunungkidul. Menurut Budhi, potensi permasalahan penerapan sistem zonasi dalam PPDB ini mencuat karena Kemendikbud memberikan keleluasaan bagi daerah untuk menerjemahkan sendiri sistem zonasi pada pelaksanaannya di lapangan sesuai kondisi masing-masing.
“Pada jenjang SMA, permasalahan bahkan sudah mengemuka sebelum PPDB dimulai, yaitu pada saat Dinas Pendidikan mengeluarkan petunjuk teknis,” kata Budhi.
ADVERTISEMENT
Sementara di Kabupaten Sleman, penerapan sistem zonasi yang sebenarnya relatif sudah akomodatif terhadap rasa keadilan ternyata masih ada masalah di perangkat lunak, sehingga penyelenggaraannya menjadi karut marut.
Kasus lain terjadi di Gunungkidul, pada jenjang SMP kebijakan penerapan sistem zonasinya berbasis pada jarak murni, namun menghilangkan kriteria kemampuan ekonomi, kriteria waktu pendaftaran, serta menambahkan kriteria umur seperti pada PPDB sekolah dasar.
Keberanian Pemerintah Gunungkidul menerapkan sistem zonasi secara murni ternyata tidak dibarengi dengan mekanisme verifikasi dan validasi koordinat zonasi. Itu semua memberikan dampak pada berkurangnya keadilan bagi siswa tidak mampu untuk dapat bersekolah di dekat rumahnya.
“Jadi akhirnya ada anak yang rumahnya di tengah Samudera Hindia. Dan ketika ada permasalahan baru dicek,” kata Budhi.
ADVERTISEMENT
Sekolah Belum Ramah Anak
Dalam setahun terakhir, kasus sekolah tidak ramah anak juga masih terjadi di wilayah DIY. Setidaknya ada tujuh kasus sekolah tidak ramah anak yang tercatat oleh Perwakilan Ombudsman DIY. Misalnya ditemukannya surat edaran yang mewajibkan pakaian berciri keagamaan tertentu bagi semua siswa di SDN Karangtengah III, Gunungkidul. Ada juga perstiwa guru yang menendang siswa di SMPN 10 Yogyakarta.
“Dua peristiwa itu setidaknya memberikan gambaran tentang pelayanan sekolah yang belum ramah terhadap anak,” kata Budhi
Model-model penegakan kedisiplinan terhadap siswa yang mengutamakan pemberian sanksi juga masih ditemukan. Tidak jarang, hal itu mengakibatkan hilangnya kesempatan anak untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya. Salah satu kasus terjadi di SMKN 6 Yogyakarta, dimana ada siswa yang dianggap melakukan pelanggaran kemudian tidak dinaikkan kelas.
ADVERTISEMENT
Respon sekolah dalam mengatasi kasus bullying yang dialami siswa menurut Budhi juga belum cukup memadai. Misalnya pada SMAN 2 Wates, ketika tiga siswi kelas 10 mengalami perundungan oleh kakak kelasnya, respon sekolah dinilai kurang tegas terhadap kasus tersebut.
“Sehingga orangtua terpaksa memindahkan mereka karena sekolah dirasa tidak cukup bisa mengatasinya,” kata Budhi.
Ninik mengatakan, kasus diskriminasi maupun bullying yang dialami siswa di sekolah harus menjadi catatan penting dunia pendidikan kita. Sekolah menurutnya harus bisa menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi siswa untuk belajar.
“Ini semua harus menjadi catatan tersendiri bagi aparatur pemerintah, terutama untuk anak-anak sekolah,” kata Ninik.
Selain lembaga pendidikan, lembaga penegak hukum juga menjadi salah satu yang paling banyak dikeluhkan. Sepanjang 2019, ada 28 keluhan terhadap instansi penegak hukum yang dilaporkan kepada Perwakilan Ombudsman RI DIY. Selanjutnya ada sektor kepegawaian dengan 11 laporan, administrasi kependudukan 9 laporan, jaminan sosial 9 laporan, perhubungan dan infrastruktur 8 laporan, pertanahan 7 laporan, perizinan 3 laporan, serta 27 laporan untuk 14 sektor lainnya. (Widi Erha Pradana)
ADVERTISEMENT