Aneka Hukuman Pelanggar Lockdown di Berbagai Negara dari Push Up hingga Penjara

Konten dari Pengguna
29 Maret 2020 13:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Pandangan Jogja Com tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pada Sabtu (28/3) malam para pemuda Jalan Garuda Dusun Nggatak Kasihan, Bantul, DIY menutup akses jalan dan memasang spanduk Lockdown Lawan C-19. Foto : Widi Erha Pradana.
zoom-in-whitePerbesar
Pada Sabtu (28/3) malam para pemuda Jalan Garuda Dusun Nggatak Kasihan, Bantul, DIY menutup akses jalan dan memasang spanduk Lockdown Lawan C-19. Foto : Widi Erha Pradana.
ADVERTISEMENT
Dunia sedang beradaptasi pada kehidupan dalam pandemi COVID-19. Setiap hari cerita bertambahnya jumlah pasien, positif, sembuh, ataupun meninggal dunia diumumkan. Negara ini menjadi epicenter, negara itu mengumumkan meningkatnya jumlah penderita, negara yang di sana memberlakukan lockdown, setiap menit berita diperbarui dengan cepat dari seluruh dunia.
ADVERTISEMENT
Di dalam sebuah negara yang sedang berhadapan dengan sebuah pandemi, beberapa aturan dibuat untuk memastikan langkah-langkah pencegahan bisa berjalan maksimal. Manusia memang mahluk yang sulit diatur -saat sendirian dan terutama saat berkomplot- untuk itulah negara dibutuhkan. Dan negara memiliki kemampuan membentuk aturan dan menegakkannya.
“Keselamatan rakyat adalah tujuan tertinggi,” kalimat ini belakangan mulai kembali popular. Dalam sebuah negara yang memberlakukan lockdown, aturan keselamatan dipertegas, aparat keamanan memiliki panduan hukum untuk menindak para pelanggar.
Hukuman Push Up di India
Di India, tepatnya di Rajasthan, polisi menghukum orang-orang yang masih keluyuran di jalanan tanpa alasan yang jelas dengan hukuman lompat kodok. Sebelumnya, juga beredar sebuah video yang menunjukkan bagaimana polisi India menghukum para pelanggar jam malam dengan hukuman push up dan squats.
ADVERTISEMENT
India memang sudah memberlakukan lockdown di seluruh wilayahnya selama 21 hari pada rabu lalu. Jumlah populasi yang tidak sebanding dengan jumlah fasilitas kesehatan menjadi pertimbangannya, setelah adanya lonjakan jumlah pasien yang dikonfirmasi positif terinfeksi COVID-19.
Di bawah undang-undang manajemen bencana 2005, pemerintah India mengancam para pelanggar dengan hukuman penjara hingga dua tahun. Penyebar berita bohong yang menimbulkan ketakutan juga akan ditindak, dengan ancaman penjara atau denda. Mengontrol populasi sebesar 1,3 miliar orang memang tidak mudah, terutama karena negara ini memiliki masalah sosial yang besar.
Penjara Pelanggar Jarak 1 Meter di Singapura
Untuk ukuran negara yang dikenal tertib dan disiplin, Singapura juga menerapkan hukuman penjara bagi orang-orang yang gagal menerapkan protokol “jarak aman sosial” satu meter.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan siaran pers dari Kementerian Kesehatan Singapura, semua warga negara Singapura yang gagal menjaga jarak satu meter dari orang lain dalam interaksi publik bakalan didenda hingga 10.000 dolar Singapura dan bahkan kurungan penjara hingga 6 bulan.
Denda di Eropa
Italia, yang merupakan negara yang terdampak parah sudah memberlakukan lockdown nasional pada 12 Maret lalu. Di propinsi Lombardy, denda bagi pelanggar karantina mencapai €5,000. Mengikuti jejak Italia, Prancis dan Spanyol juga memberikan denda pada para pelanggar. Berbeda dengan tiga negara tersebut, aturan lockdown di Jerman berbeda di tiap kotanya, namun masih membolehkan penduduknya untuk berpergian mencari udara segar.
Polisi di Inggris diberikan kewenangan untuk memaksa orang-orang yang sedang keluyuran kembali ke rumah masing-masing sebagai bagian dari kebijakan lockdown nasional. Warga memang masih diperbolehkan keluar untuk keperluan olahraga, berbelanja kebutuhan pokok, kesehatan, atau pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.
ADVERTISEMENT
Mereka yang tidak memiliki alasan masuk akal untuk keluar rumah akan dikenakan denda € 60 untuk pelanggaran pertama, dan akan berlipat di pelanggaran kedua dan seterusnya.
Polisi Derbyshire, Inggris, malah mendapat ide lain untuk “memulangkan” para pelanggar. Menggunakan kamera drone, aparat ini merekam orang-orang yang sedang jalan-jalan bersama hewan peliharaannya dan mempostingnya di twitter.
Yordania Paling Kejam
Yordania mungkin yang terkejam di antara semuanya. Bagaimana tidak, semua orang tidak diperbolehkan untuk keluar rumah dengan alasan apa pun. Tidak untuk kerjaan, belanja kebutuhan pokok, atau sekedar jalan-jalan sekitar rumah. Mereka yang kedapatan melanggar aturan ketat ini akan dihukum penjara satu tahun. Setidaknya 800 orang ditangkap dalam beberapa hari pertama. Pemerintah berjanji untuk memberikan bantuan makanan dan minuman pada seluruh warga.
ADVERTISEMENT
Negara ini digolongkan oleh WHO sebagai salah satu negara yang tidak siap berhadapan dengan pandemi. Tindakan ekstrim semacam ini diambil setelah menyaksikan negara-negara seperti Iran dan Italia yang kepayahan melawan coronavirus. Belakangan, aturan ini diperlonggar, masyarakat sudah diperbolehkan untuk keluar berbelanja dan membeli obat-obatan.
Meskipun di Indonesia belum memberlakukan lockdown, aparat kepolisian sudah bisa membubarkan acara kumpul-kumpul atau bahkan resepsi pernikahan. Beberapa kota bahkan sudah mendahului pemerintah pusat dengan menerapkan lockdown di wilayahnya masing-masing. Di Jogja, sejumlah kampung menutup banyak akses jalan masuk kampung dan hanya menyediakan satu jalan masuk dan keluar.
Sembari menunggu manuver pusat terkait penanganan pandemi, kabar terbaik mungkin datang dari KPK yang mengancam pelaku korupsi yang berhubungan dengan bencana dapat diancam dengan pidana hukuman mati.
ADVERTISEMENT
Presiden mengimbau warga untuk mengurangi interaksi antar orang di ruang publik, hal ini dipercaya efektif mampu mencegah penularan COVID-19. Imbauan ini dirasa sudah cukup untuk membuat warga tidak keluar rumah, berkumpul, atau melakukan perjalanan jauh jika tidak memiliki urusan penting. Sementara itu, ukuran sebuah urusan itu penting atau tidak menjadi sangat fleksibel bagi setiap orang. (Anasiyah Kiblatovski / YK-1)