news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

ASKONAS Jogja Undang KPPU untuk Kikis Monopoli di Proyek Konstruksi

Konten Media Partner
8 Maret 2022 22:38 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean saat mejadi pembicara FGD ASKONAS DIY, Senin (7/3). Foto: ES Putra
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean saat mejadi pembicara FGD ASKONAS DIY, Senin (7/3). Foto: ES Putra
ADVERTISEMENT
Asosiasi Kontraktor Nasional (ASKONAS) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengundang Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam acara Focus Group Discussion (FGD) di hotel Ros In Yogya pada Senin (7/3) yang bertujuan untuk mendorong persaingan sehat di proyek konstruksi.
ADVERTISEMENT
Dihadiri langsung oleh Ketua DPP ASKONAS M Lutfi Setiabudi, perwakilan KPPU yang menjadi pembicara utama acara tersebut yaitu Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean, Kepala Kanwil VII KPPU M Hendry Setyawan, dan Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil VII KPPU, Kemal Barok.
Didampingi Ketua DPD ASKONAS DIY Belli Rudyanto, M Lutfi Setiabudi kepada wartawan mengatakan beberapa masalah mendasar dalam persaingan dunia konstruksi di level nasional maupun di level daerah.
Masalah mendasar pertama adalah masalah penawaran harga rendah di bawah pasar (banting harga). Secara logika, jika pemerintah ataupun swasta pengguna jasa konstruksi hanya fokus pada harga rendah, maka kualitas proyek jadi nomor sekian. Padahal kualitas proyek ini adalah hal utama dalam sebuah proyek bangunan. Terkait dengan daya tahan bangunan dan biaya perawatan.
ADVERTISEMENT
“Jika ternyata harga penawaran rendah tapi spek jauh di bawah standar patut dihindari, jangan sampai menderita kerugian setelahnya bahkan ada ancaman hukumnya,” jelas Lutfi.
Selanjutnya Lutfi mengajak pengguna jasa kontraktor dari instansi pemerintah maupun swasta untuk cermat jangan tergiur penawaran dengan harga rendah. “Jadi pemenang lelang bukan penawaran harga terendah, tapi yang benar-benar berkualitas untuk menjamin pekerjaan sesuai target,” jelasnya.
Ketua DPP ASKONAS M Lutfi Setiabudi, berbincang dengan Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean, seusai acara berlangsung. Foto: ESP
Masalah kedua adalah masalah kategori persaingan tidak sehat karena ada penguasaan alat produksi hanya oleh satu kontraktor. Misalnya untuk proyek pembangunan jalan aspal, di sebuah kabupaten hanya satu perusahaan kontraktor yang memiliki alat Asphalt Mixing Plant (AMP) sehingga perusahaan itu-itu saja yang memenangkan tender pengaspalan jalan.
“AMP punya, batu pasir dia punya perusahaan sendiri, besi punya perusahaan besi sendiri. Perusahaan lain mana bisa bersaing?” tanya M Lutfi.
ADVERTISEMENT
Dalam sesi paparannya, Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean mengatakan untuk harga rendah atau yang diperkirakan oleh pesaing sebagai harga merugi, hanya bisa dibuktikan oleh laporan keuangan. Dan selama KPPU berdiri baru satu kasus yang diputus bersalah yakni PT. Conch South Kalimantan Cement (CONCH) yang terbukti menjual secara merugi dalam waktu bertahun-tahun dengan tujuan mematikan pesaing.
Maka sulit untuk melihat apakah perusahaan jual rugi untuk mematikan perusahaan lain agar dia bisa menguasai pasar. KPPU hanya bisa menginvestigasi kasus yang terkait dengan persaingan yang tidak sehat yakni niat untuk memonopoli pasar.
“Maka kasus penawar harga terendah itu harus dilihat benar tidak bahwa dia bertujuan menguasai pasar di wilayah tersebut atau kasuistik saja. Dan ini tidak mudah dibuktikan. Bisa saja dia merugi tapi itu strategi agar perusahaannya tetap jalan, karyawan makan, misalnya, tapi kan bukan untuk membunuh perusahaan lain,” papar Gopprera.
ADVERTISEMENT
Tapi ada kasus PT. Indomarco di mana dia ekpansi sangat cepat dan buka cabang di mana-mana, tapi tidak menggunakan siasat harga rendah. KPPU melihatnya melalui dampak yang terjadi yakni warung-warung kecil banyak yang tutup, tidak bisa bersaing. Maka bukan pendekatan hukum yang diambil melainkan demi rasa keadilan diatur dengan pengaturan persaingan melalui radius.
“Pemda keluarkan aturan radius, ini baru penegakan hukumnya harus dilihat, di tangan Pemda ini bukan di KPPU. Nah untuk perusahaan konstruksi juga dilihat apakah yang menang itu-itu saja di seluruh wilayah ini, kalau ternyata tidak kan ya wajar berarti,” katanya.
Untuk masalah penguasaan alat produksi AMP untuk proyek jalan raya, Gopprera mencontohkan solusi yang pernah diterapkan oleh Pemda DKI. Yakni dengan cara menggelar tender item dan bukan tender proyek pengerasan jalan aspal secara keseluruhan.
ADVERTISEMENT
“Jadi solusinya tender item, kalau nggak salah itu namanya, coba dicek lagi. Jadi tender beton sendiri, tender pekerjaan sendiri. Begitu masuk semua item tinggal dimatchingin saja,” jelasnya.
FGD KPPU dan ASKONAS Jogja di Hotel Ros In, Jogja, Senin (7/4). Foto: ESP
Ketua DPD ASKONAS DIY Belli Rudyanto kepada wartawan seusai acara mengatakan bahwa selama ini banyak dari perusahaan konstruksi yang belum mengetahui UU Persaingan Usaha maupun Perpres Nomor 12 Tahun 2021, yang mendorong kontraktor memperbaiki tata kelola, menurunkan permasalahan korupsi dalam dunia tender pengadaan barang/jasa. Selain itu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan juga meningkatkan kecepatan penyerapan anggaran dengan menggunakan adalah harga wajar.
“Kita ingin semua kontraktor besar dan kecil bisa meningkatkan kapasitas sekaligus lelang proyek yang fair, jangan sampai yang satu bisa maju pesat tapi banyak yang gulung tikar karena tidak fair terutama soal harga rendah dan monopoli alat produksi itu ya. Mari berpikir kualitas,” paparnya.
ADVERTISEMENT