Bagaimana Cara Menangani Limbah Medis COVID-19 dari RS dan Rumah ODP?

Konten dari Pengguna
4 April 2020 15:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Pandangan Jogja Com tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
COVID-19 merupakan penyakit yang sangat mudah menular. Karena itu, perlengkapan yang harus digunakan oleh tenaga medis dalam menangani pasien COVID-19 harus benar-benar aman. Sayangnya, sebagian besar alat pelindung diri (APD) hanya bisa untuk sekali pakai, misalnya pakaian serupa astronot itu dan masker. Akibatnya, semua perlengkapan itu berakhir menumpuk menjadi limbah medis yang berbahaya karena berpotensi mengandung virus SARS-CoV-2, penyebab ratusan ribu orang di dunia menderita COVID-19.
ADVERTISEMENT
Di Wuhan, tempat di mana virus ini pertama kali ditemukan, para pejabat setempat tak hanya membangun rumah sakit baru untuk merawat pasiennya. Mereka juga harus membangun pabrik limbah medis baru dan menyebarkan 46 fasilitas pengolahan limbah secara mobile.
Saat puncak wabah, rumah sakit di Wuhan menghasilkan limbah medis enam kali lebih banyak dibandingkan sebelum krisis itu terjadi. Dalam sehari, rumah sakit menghasilkan limbah medis hingga 240 metrik ton, setara dengan berat paus biru dewasa.
Stericycle, sebuah perusahaan limbah medis yang menangani 1,8 miliar pound limbah medis secara global pada 2018 mengatakan beberapa hal yang sebelumnya tidak dianggap sebagai limbah medis, seperti makanan dan minuman, kini perlu ditangani lebih hati-hati setelah bersentuhan dengan pasien COVID-19.
ADVERTISEMENT
Meski sampai sekarang belum memiliki data pasti berapa banyak peningkatan yang terjadi, namun Stericycle yakin peningkatan limbah medis di pandemi ini akan signifikan.
“Ini lingkungan yang berubah dengan cepat sekarang dan perkiraan volume yang sangat menantang,” tulis Wakil Presiden Komunikasi Korporat Stericycle Jennifer Koenig seperti dilansir oleh The Verge. “Kami sedang memantau situasi dengan semua agen terkait untuk menentukan langkah selanjutnya,” lanjutnya.
Seperti Limbah Medis Biasa
Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) AS mengatakan bahwa limbah medis dari COVID-19 sebenarnya dapat diolah dengan cara yang sama seperti limbah medis biasa. Hanya saja secara umum, untuk memastikan sampah yang terkontaminasi dari fasilitas perawatan kesehatan tidak menimbulkan bahaya bagi masyarakat, sebelum dibawa ke TPA biasanya perlu dibakar, disterilkan dengan uap, atau didisinfeksi secara kimiawi.
ADVERTISEMENT
Ada yang lebih mengkhawatirkan ketimbang limbah medis yang dihasilkan oleh rumah sakit, yakni limbah yang dihasilkan masyarakat. Beberapa orang dengan gejala COVID-19 ringan akan melakukan isolasi mandiri di rumah. Persoalannya adalah perlengkapan medis seperti masker atau sarung tangan yang dia kenakan tidak mendapatkan penanganan yang semestinya.
Ketika masker atau sarung tangan bekas itu dibuang ke tempat sampah seperti biasa, itu akan sangat membahayakan pekerja kebersihan yang bertugas mengangkut sampah setiap hari. Pasalnya, dari sejumlah studi, virus dapat bertahan hingga beberapa hari di benda padat.
Masih dari The Verge, risiko ini sebenarnya bisa diminimalisir, yakni dengan membungkus limbah medis itu ke dalam wadah dengan benar, misalnya plastik yang cukup tebal dan mengikatnya dengan kencang.
ADVERTISEMENT
“Para pekerja juga mengenakan alat pelindung diri, terutama sarung tangan dan masker, sehingga dapat memperkecil risiko tertular virus tersebut,” ujar David Biderman, CEO Asosiasi Limbah Padat Amerika Utara.
Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), orang-orang yang menangani limbah medis harus mengenakan perlengkapan yang sesuai, seperti sepatu boot, celemek, pakaian khusus lengan panjang, sarung tangan tebal, masker, dan kacamata atau pelindung wajah.
Pedoman dari KLHK
Melihat adanya potensi bahaya dari limbah medis penanganan COVID-19, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan pedoman pengelolaan limbah tersebut. Pedoman itu termuat dalam Surat Edaran Mo. SE.2/MLHK/PSLB3/P.LB3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) tertanggal 24 Maret 2020.
ADVERTISEMENT
Bagi rumah sakit atau instansi kesehatan lainnnya, sebelum dibuang limbah medis dari COVID-19 perlu penanganan melalui sejumlah langkah. Pertama, limbah medis infeksius yang dihasilkan harus disimpan dalam kemasan tertutup paling lama dua hari sejak dihasilkan. Limbah medis infeksius itu kemudian dimusnahkan.
Ada dua cara memusnahkan limbah medis yang dihasilkan, pertama menggunakan incinerator dengan suhu pembakaran minimal 800 derajat celcius atau menggunakan autoclave yang dilengkapi dengan mesin pencacah atau shredder.
Residu hasil pembakaran atau pencacahan itu kemudian dikemas dan dilekati simbol “Beracun" dan label Limbah B3 yang selanjutnya disimpan di Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 sebelum diserahkan kepada pengelola Limbah B3.
Tak hanya limbah medis yang berasal dari rumah sakit, limbah infeksius dari ODP yang berasal dari rumah tangga juga perlu penanganan khusus. Limbah APD berupa masker, sarung tangan, serta baju pelindung diri harus dikemas tersendiri menggunakan wadah tertutup dan diberi tulisan “Limbah Infeksius”.
ADVERTISEMENT
Kemudian, petugas dari dinas yang bertanggung jawab di lingkungan hidup, kebersihan, dan kesehatan, melakukan pengambilan secara rutin dari setiap sumber untuk diangkut ke lokasi pengumpulan yang telah ditentukan sebelum diserahkan ke pengolah limbah B3.
Petugas kebersihan yang bertugas mengangkut sampah juga wajib dilengkapi dengan APD berupa masker, sarung tangan, dan safety shoes yang harus didisinfektasi setiap hari. Untuk menghindari timbunan sampah masker, masyarakat yang sehat diminta untuk menggunakan masker yang bisa dipakai ulang.
Jika terpaksa harus memakai masker sekali pakai, maka sebelum limbah masker dibuang, harus dirobek atau dipotong-potong lebih dulu dan dikemas rapi sebelum dibuang ke tempat sampah untuk menghindari penyalahgunaan. Di ruang publik, pemerintah daerah juga diharuskan menyediakan tempat sampah khusus untuk membuang masker bekas. (Widi Erha Pradana / YK-1)
ADVERTISEMENT