Belum 3 Bulan, Kasus Kejahatan Jalanan di Bantul Naik 2 Kali dari Tahun 2022

Konten Media Partner
21 Maret 2023 16:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jajaran Polres Bantul tengah memperlihatkan sajam yang digunakan dalam aksi kejahatan jalanan di Bantul. Foto: Polres Bantul
zoom-in-whitePerbesar
Jajaran Polres Bantul tengah memperlihatkan sajam yang digunakan dalam aksi kejahatan jalanan di Bantul. Foto: Polres Bantul
ADVERTISEMENT
Kasus kejahatan jalanan yang terjadi di Bantul mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun 2022. Belum genap tiga bulan, dalam periode Januari sampai Maret 2023, kasus kejahatan jalanan yang ditangani oleh Polres Bantul sudah mencapai 10 kasus.
ADVERTISEMENT
Jumlah kasus ini jauh lebih banyak dibandingkan dengan kasus kejahatan jalanan yang ditangani Polres Bantul sepanjang 2022 yang hanya berjumlah 5 laporan.
“Dari 5 kasus pada tahun 2022 terjadi peningkatan laporan menjadi 10 kasus dalam kurun waktu Januari sampai Maret 2023,” kata Kapolres Bantul, AKBP Ihsan, melalui Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Selasa (21/3).
Jumlah pelaku kejahatan yang berhasil diamankan oleh Polres Bantul dalam periode Januari sampai Maret 2023 juga mengalami peningkatan signifikan. Selama 2022, dari lima kasus kejahatan jalanan yang terjadi Polres Bantul telah mengamankan 11 pelaku.
“Sementara di tahun 2023, dari 10 kejadian kejahatan jalanan sejak Januari sampai Maret ada 29 pelaku yang berhasil diamankan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Artinya, sejak tahun 2022 sampai Maret 2023, sudah ada 40 pelaku kejahatan jalanan yang berhasil diamankan Polres Bantul. Dari total 40 pelaku kejahatan jalanan tersebut, sebanyak 31 pelaku masih berstatus anak.
Dari status hukumnya, sebanyak 20 pelaku telah menjalani sidang dan menerima vonis dari pengadilan. Sedangkan 20 sisanya masih ditahan di Rutan Polres Bantul maupun Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Sleman untuk menunggu proses hukum selanjutnya.
“Beberapa pelaku yang terbukti menyimpan atau membawa senjata tajam akan dikenakan UU Darurat,” ujarnya.
Ihsan menjelaskan bahwa upaya pencegahan kejahatan jalanan tidak bisa hanya dilakukan oleh kepolisian saja, namun perlu ada kerja sama dari stakeholder yang ada. Karena itu, untuk menangani kasus itu, kepolisian menurut dia akan bekerja sama dengan sejumlah pihak mulai dari dinas sosial, pendidikan, serta para orang tua untuk meminimalisir kasus-kasus kejahatan jalanan.
ADVERTISEMENT
“Kami mengajak semua elemen yang ada di Bantul, karena untuk menghadapi kejahatan jalanan bukan hanya tugas kepolisian, TNI dan Pemda saja, tapi membutuhkan keterlibatan masyarakat mulai dari orang tua, lingkungan dan di sekolah,” tandasnya.