CLS UGM Tuntut Presiden-Wapres Terpilih Bersedia Kekuasaannya Dibatasi UU Khusus

Konten Media Partner
23 April 2024 15:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pernyataan sikap CLS FH UGM, Selasa (23/4). Foto: Arif UT/Pandangan Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Pernyataan sikap CLS FH UGM, Selasa (23/4). Foto: Arif UT/Pandangan Jogja
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Constitutional Law Society (CLS) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) menuntut supaya presiden dan wakil presiden terpilih bersedia agar kekuasaannya dibatasi oleh peraturan perundang-undangan khusus.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan dalam pernyataan sikap CLS FH UGM yang disampaikan di FH UGM pada Selasa (23/4).
Presiden CLS FH UGM, Ignasius Lintang Nusantara, mengatakan pembatasan itu dibutuhkan karena menilai berbagai masalah yang terjadi sepanjang proses pemilu disebabkan oleh tidak terbatasnya kekuasaan presiden dan wakil presiden.
Padahal, semua lembaga tinggi negara menurutnya telah diatur dan dibatasi kekuasaannya oleh perundang-undangan khusus.
“Hanya lembaga kepresidenanlah yang tidak diatur,” kata Ignasius Lintang Nusantara, Selasa (23/4).
Pada 2001, DPR sebenarnya pernah menggagas RUU tentang Lembaga Kepresidenan yang didalamnya diatur bagaimana presiden dan wakil presiden seharusnya bersikap dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, apa yang jadi hak, kewajiban, serta larangannya.
Sayangnya, RUU tersebut kemudian tak digarap secara serius sehingga sampai sekarang tak pernah disahkan menjadi produk hukum yang bisa membatasi kekuasaan presiden dan wakil presiden.
ADVERTISEMENT
“Oleh sebab itu, kami menolak lupa eksistensi RUU Lembaga Kepresidenan dan menuntut dengan tegas Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih untuk bersedia kekuasaannya dibatasi melalui peraturan perundang-undangan khusus,” ujarnya.
CLS FH UGM juga menuntut agar Komisi III DPR RI untuk mengadakan kembali pembahasan RUU tersebut. Karena itu, Baleg DPR RI juga harus menempatkan RUU Lembaga Kepresidenan dalam daftar Prolegnas RUU Prioritas tahun 2024.
“Kami berpandangan bahwa tidak terbatasnya kekuasaan presiden adalah akar dari berbagai rangkaian permasalahan yang selama ini dipertontonkan kepada kita dengan sangat jelas dan terang benderang,” ujar Ignasius Lintang Nusantara.