Diduga Lakukan Kekerasan, Oknum Pedagang Batik Malioboro Dilaporkan Polisi

Konten Media Partner
7 Desember 2022 19:46 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kekerasan. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kekerasan. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Seorang oknum pedagang batik di Pasar Sore Malioboro, R, dilaporkan ke Polsek Gondomanan karena diduga melakukan kekerasan kepada pedagang lain berinisial M. Selain melakukan kekerasan fisik, diduga pelaku juga melakukan ujaran kebencian bernuansa SARA terhadap korban.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum korban, Mustofa. Dia menjelaskan bahwa kasus tersebut terjadi pada Minggu (4/12) sore, sekitar pukul 16.00 WIB.
“Persoalannya awalnya sebenarnya hanya sederhana,” kata Mustofa saat dihubungi, Rabu (7/12).
Menurut Mustofa yang aktif di LBH KMY, kasus tersebut bermula saat Muhammad berjalan lewat depan R. Terduga pelaku kemudian berkata kepada Muhammad, “opo koe delok-delok” (apa kamu lihat-lihat?).
“Terus korban menjawab, ‘mas kalau ngomong mbok yang halus’, terus langsung dipukul dan lain-lain,” lanjutnya.
Akibat pemukulan itu, korban menurutnya mengalami memar-memar di wajahnya. Korban menurut Mustofa juga telah menjalani visum sebagai bukti otentik tindak kekerasan tersebut ke kantor polisi.
Selain melakukan pemukulan, pelaku juga diduga melontarkan ujaran kebencian bernuansa SARA. Dalam waktu singkat, kasus tersebut menyebar di kalangan komunitas masyarakat yang punya latar belakang daerah sama dengan korban.
ADVERTISEMENT
Hal itu membuat teman-teman korban emosi bahkan hampir mendatangi pelaku beramai-ramai. Beruntung setelah kasus itu dilaporkan ke polisi, emosi mereka bisa segera diredam sehingga tidak berlanjut ke konflik yang lebih serius.
“Karena kekerasan verbal itu bahaya banget, sangat menyakiti perasaan kita, dan ini sudah terjadi beberapa kali,” ujarnya.
Perwakilan pengacara dari LBH KMY. Foto: Istimewa
Karena masalah itu juga, Mustofa mengatakan bahwa pada Rabu (7/12), puluhan warga yang memiliki ikatan persaudaraan dengan korban mendatangi kantor Polsek Gondomanan. Kedatangan puluhan orang itu menurutnya sekadar sebagai bentuk dukungan dan solidaritas, serta untuk memastikan bahwa kasus tersebut sudah benar-benar dilaporkan ke polisi.
“Jadi kedatangan mereka ke Polsek tadi itu hanya untuk memastikan bahwa kasus tersebut sudah dilaporkan dan akan segera ditangani,” kata Mustofa.
ADVERTISEMENT
Mustofa juga mengatakan bahwa pihak kepolisian sudah menerima laporan kasus dugaan kekerasan dan ujaran rasisme tersebut. Dan dalam waktu dekat, kepolisian menurutnya juga akan segera melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku.
“Sembari menunggu proses hukum, kami juga melakukan cooling down supaya masalah ini tidak makin meluas,” tegasnya.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi yang ditandatangani oleh Kapolsek Gondomanan, Ali Murtono, disebutkan bahwa pelaku dilaporkan menggunakan UU Nomor 19 tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Saat dimintai konfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Gondomanan, Andika, mengatakan bahwa kasus tersebut akan segera dirilis langsung oleh Polresta Yogyakarta.
“Nanti yang rilis Polresta,” jawabnya.
Sementara itu, saat dimintai konfirmasi terkait kasus tersebut, Kabag Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharjo, belum memberikan tanggapan.
ADVERTISEMENT