Distributor Sembako di DIY Kena Denda Rp 93 Miliar Akibat Ngemplang Pajak

Konten Media Partner
24 April 2024 14:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers eksekusi pidana denda berupa uang tunai sebesar Rp 12 miliar lebih dari kasus terpidana korporasi PT Purbalaksana Jaya Mandiri di Kantor Kejati DIY, Rabu (24/4). Foto: Kejati DIY
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers eksekusi pidana denda berupa uang tunai sebesar Rp 12 miliar lebih dari kasus terpidana korporasi PT Purbalaksana Jaya Mandiri di Kantor Kejati DIY, Rabu (24/4). Foto: Kejati DIY
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Perusahaan distributor sembako yang berada di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), PT Purbalaksana Jaya Mandiri, dijerat pidana denda sebesar Rp 93 miliar lebih akibat kasus pengemplangan pajak.
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, pada Rabu (24/4) telah melakukan eksekusi pidana denda tahap pertama berupa uang tunai sebesar Rp 12.006.183.846.
Selain itu, disita juga mata uang asing berupa uang kertas 1.000 Yen sebanyak 11 lembar, uang kertas 10.000 Yen 17 lembar, uang kertas 500 Dolar Hongkong sebanyak 8 lembar. uang kertas 1.000 Dolar Hongkong sebanyak 3 lembar, uang kertas 100 Dolar Hongkong sebanyak 3 lembar, uang kertas 20 Dolar Hongkong sebanyak 1 lembar, uang kertas 1.000 Won sebanyak 1 lembar, uang kertas 100 Swiss Franc sebanyak 3 lembar, serta uang kertas 200 Swiss Franc sebanyak 1 lembar.
“Ini merupakan eksekusi tahap awal untuk korporasi,” kata Wakil Kepala Kejati DIY, Amiek Wulandari, Rabu (24/4).
Konferensi pers eksekusi pidana denda berupa uang tunai sebesar Rp 12 miliar lebih dari kasus terpidana korporasi PT Purbalaksana Jaya Mandiri di Kantor Kejati DIY, Rabu (24/4). Foto: Widi RH Pradana/Pandangan Jogja
Ia berharap, setelah eksekusi pertama ini akan ada eksekusi-eksekusi berikutnya untuk aset-aset yang akan diinventarisir dan akan dilelang untuk mengganti kerugian keuangan negara.
ADVERTISEMENT
Eksekusi ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 291 K/Pid.Sus/2024 tanggal 7 Maret 2024 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor 20/Pid.Sus/2023/PT YYK tanggal 27 Maret 2023 jo. Putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor 241/Pid/Sus/2022/PN.Btl tanggal 6 Februari 2023 yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan putusan tersebut, PT Purbalaksana Jaya Mandiri diputus melanggar ketentuan Pasal Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
“Dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dengan putusan menjatuhkan pidana denda sebesar 2 x pajak terutang, yaitu 2 x Rp 46.782.765.918, total RP 93.565.531.836,” ujar Amiek Mulandari.
Konferensi pers eksekusi pidana denda berupa uang tunai sebesar Rp 12 miliar lebih dari kasus terpidana korporasi PT Purbalaksana Jaya Mandiri di Kantor Kejati DIY, Rabu (24/4). Foto: Kejati DIY
Setelah eksekusi ini, kejaksaan akan kembali melakukan aset tracing atau penelusuran aset-aset milik terpidana untuk melunasi kekurangan denda yang belum terbayar.
ADVERTISEMENT
Terkait uang tunai yang telah dieksekusi, selanjutnya akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).