Ekonom UGM: Kenaikan UMP DIY Terlalu Tinggi, Bisa Picu PHK Besar-besaran

Konten Media Partner
1 Desember 2022 18:20 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi buruh pabrik perempuan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi buruh pabrik perempuan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ekonom dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM, Mudrajad Kuncoro, mengatakan bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY sebesar 7,65 persen masih terlalu tinggi. Hal ini berpotensi terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan di Yogya karena tak mampu menggaji karyawannya dengan standar UMP yang baru.
ADVERTISEMENT
“Yang dikhawatirkan perusahaan tak mampu menggaji karyawan dengan upah minimum ini, akibatnya terjadi PHK besar-besaran,” kata Mudrajad Kuncoro saat dihubungi, Kamis (1/12).
Hal ini karena tahun depan diproyeksikan pertumbuhan ekonomi dunia akan menurun dari tahun ini, termasuk Indonesia. Bank Indonesia (BI) misalnya, memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun depan hanya sebesar 4,37 persen. Sedangkan perkiraan pemerintah sebesar 5,3 persen.
“Sedangkan UMP naiknya sampai di atas 7,5 persen. Apa ini enggak ketinggian? Karena pascapandemi itu bisa bertahan hidup sudah alhamdulillah,” lanjutnya.
Sampai hari ini, sektor perekonomian di DIY menurut dia juga belum semua bisa pulih dari pandemi. Bahkan jasa pendidikan masih negatif, padahal jasa pendidikan merupakan salah satu penopang perekonomian di DIY. Kondisi ini yang menurut Mudrajad cukup mengkhawatirkan dengan adanya kenaikan UMP sebesar 7,65 persen.
ADVERTISEMENT
“Masih banyak juga sektor ekonomi yang masih bergulat keluar dari pandemi, apalagi harga BBM naik, lalu kemudian tekanan inflasi lebih tinggi, dari sisi perusahaannya mampu enggak?” kata dia.
Ekonom UGM, Mudrajad Kuncoro. Foto: Istimewa
Jika mengacu pada rumus perhitungan UMP, Upah minimum = Upah tahun sekarang + (Penyesuaian Nilai Upah Minimum (UM) x UM (tahun sekarang), maka kenaikan UMP DIY pada 2023 menurut Mudrajad mestinya tak sampai 7,65 persen.
Sebagai informasi, penyesuaian upah minimum dihasilkan dari inflasi + (pertumbuhan ekonomi x indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,1 sampai dengan 0,3).
“Dengan perhitungan itu sehingga angkanya lebih kecil, tidak sampai 7,5 persen menurut saya,” ujarnya.
Dengan rumus tersebut, jika indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi maksimal sebesar 0,3, maka Upah Minimum DIY 2023 = 1.840.915,53 + (5,52 persen + (5,20 persen x0,3)) x 1.840.915,53. Maka, kenaikan UMP DIY mestinya maksimal hanya sebesar Rp 130.336,82 atau sekitar 7,08 persen.
ADVERTISEMENT
Mudrajad khawatir, dengan kenaikan yang terlalu tinggi akan membuat perusahaan-perusahaan di DIY bangkrut. Sebab, selama pandemi lebih dari dua tahun, dunia usaha di DIY menurut dia rata-rata mengalami penurunan omset antara 20 sampai 100 persen.
Dia memahami jika dari sisi buruh tentu mengharapkan kenaikan upah setinggi-tingginya, sebaliknya di sisi perusahaan pasti menginginkan kenaikan upah serendah-rendahnya. Kedua kepentingan itu menurut Mudrajad harus diseimbangkan, jangan sampai ada yang dikorbankan salah satunya.
“Dua kepentingan itu tidak akan ketemu, jadi pemerintah harus berdiri di dua kaki, harus mencarikan jalan tengah supaya buruh bisa sejahtera tapi perusahaan juga tidak bangkrut dan bisa tumbuh,” kata Mudrajad Kuncoro.