Konten Media Partner

Eks Ketua Koperasi PKL Malioboro Didakwa Tilap Hibah COVID-19 buat Nikahkan Anak

13 Juni 2025 10:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konten Media Partner
Eks Ketua Koperasi PKL Malioboro Didakwa Tilap Hibah COVID-19 buat Nikahkan Anak
Mantan Ketua Koperasi Tri Dharma yang beranggotakan PKL Malioboro didakwa korupsi dana hibah COVID-19 untuk biaya pernikahan anak. #publisherstory #pandanganjogja
Pandangan Jogja
Sidang kasus korupsi dana hibah COVID-19 dengan terdakwa eks Ketua Koperasi Tri Dharma yang beranggotakan PKL Malioboro. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sidang kasus korupsi dana hibah COVID-19 dengan terdakwa eks Ketua Koperasi Tri Dharma yang beranggotakan PKL Malioboro. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua Koperasi Tri Dharma yang beranggotakan PKL Malioboro, Rudiarto, didakwa telah menyalahgunakan dana hibah COVID-19 senilai Rp 100 juta untuk keperluan pribadi, termasuk biaya pernikahan anaknya.
ADVERTISEMENT
Dakwaan itu dibacakan dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Kamis (12/6).
"Terdakwa II Rudiarto Bin (Alm) Sunaryo menggunakan uang sebesar Rp 100 juta tersebut untuk membiayai pesta pernikahan anaknya yang dilaksanakan pada tanggal 13 Oktober 2022,” ujar JPU yakni Mirna Asridasari dan Aditya Rachman, saat membacakan dakwaan, Kami (12/6).
Menurut JPU, penarikan dana tersebut dilakukan menggunakan slip yang ditulis oleh saksi Doddy Indrogiharto. Rudiarto tidak mencatat penarikan tersebut ke dalam laporan keuangan koperasi.
Secara keseluruhan, kedua terdakwa didakwa melakukan penarikan dana ilegal dengan total mencapai Rp 492.776.359 dalam kurun waktu 2021-2023. Dana itu disebut tidak tercatat dalam laporan keuangan resmi koperasi maupun laporan arus kas internal lainnya.
ADVERTISEMENT
"Bahwa sejak bulan Oktober tahun 2021 sampai dengan bulan Juni tahun 2023, Terdakwa I Lestari Binti (Alm) Mangunwiyadi atas sepengetahuan dan persetujan Terdakwa II Rudiarto Bin (Alm) Sunaryo selaku pemegang specimen untuk penarikan dana dari rekening Koperasi Tri Dharma Yogyakarta dengan sewenang-wenang melakukan penarikan-penarikan dana yang bersumber dari pengembalian pinjaman KPE, penarikan dana-dana lainnya milik Koperasi Tri Dharma Yogyakarta serta dana yang bersumber dari iuran K4 anggota Koperasi Tri Dharma Yogyakarta pada rekening BPD DIY Dana Hibah dan pada Rekening Mandiri Koperasi hingga total sebesar Rp492.776.359.00," begitu dakwaan JPU.
“Terdakwa I Lestari Binti (Alm) Mangunwiyadi bersama Terdakwa II Rudiarto Bin (Alm) Sunaryo tidak melaporkan penarikan-penarikan dana pada rekening BPD DIY Dana Hibah dan dari Rekening Mandiri Koperasi dengan total sebesar Rp 492.776.359.00 sehingga tidak tercatat dalam laporan pinjaman KPE, laporan keuangan Koperasi Tri Dharma Yogyakarta, dan laporan arus kas K4 Koperasi Tri Dharma Yogyakarta, lalu menggunakan seluruh dana yang bersumber dari penarikan-penarikan yang tidak tercatat tersebut untuk kepentingan pribadi para terdakwa,” tambah mereka.
ADVERTISEMENT