"Informed Consent" dan Diagnosa Kanker Jayanti

Konten dari Pengguna
10 April 2018 20:15 WIB
·
waktu baca 9 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Pandangan Jogja Com tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
"Informed Consent" dan Diagnosa Kanker Jayanti
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
(Sumber : Pixabay)
Tiga tahun lalu, Jayanti (ia ingin namanya disamarkan), seorang istri pertengahan 30an, diantar suaminya, memeriksakan diri ke dokter. Dokter itu, dokter kandungan senior di Jogja dan membuka praktek di rumahnya. Satu dua bulan pemeriksaan terkait dengan usaha mereka berdua memiliki anak, berjalan lancar. Sampai suatu hari dokter mengatakan perlu operasi kiret karena ada gumpalan darah di rahimnya.
ADVERTISEMENT
“Kita manut saja kiret, biayanya 1juta 970 ribu rupiah. Dan berjalan lancar tidak ada apa-apa,” kata Jayanti di Yogya, (10/4) sambil menunjukkan slip pembayaran tindakan kiret.
Seusai kiret dokter meminta Jayanti dan suaminya untuk datang kembali beberapa hari kemudian untuk melihat hasil pemeriksaan laboratorium dari polip yang dikiret dari rahimnya.
Itu hari-hari pertama puasa Ramadhan yang sampai saat ini belum bisa dilupakan oleh pasangan suami istri itu. Seusai berbuka dan magriban, keduanya pergi ke klinik tanpa perasaan di luar kebiasaan.
“Tapi begitu masuk ruang periksa dokter mengatakan saya mengidap kanker rahim dan rahim saya harus diangkat segera. Biaya Rp. 20 juta. Dan harus segera, kalau tidak bisa berbahaya,” kata Jayanti.
"Informed Consent" dan Diagnosa Kanker Jayanti (1)
zoom-in-whitePerbesar
(Hasil Lab yang dijadikan dasar keputusan dokter untuk segera melakukan operasi pengangkatan rahim)
ADVERTISEMENT
Jayanti dan suami tak bisa berkata apa-apa. Runtuh begitu saja dunia mereka berdua. Tangis Jayanti pecah. Rasa takut dan putus asa menguasai kesadaran mereka berdua.
Tapi untungnya sang suami tetap bisa menjaga nalar sehat. Pertama, si suami meyakinkan untuk tenang dan mulai mencari di mesin pencari diagnosa-diagnosa serupa. Mereka banyak menemukan pengakuan bahwa diagnosa dokter bisa saja keliru. Segera saat wawancara berlangsung kami mencoba kata kunci salah diagnosa kanker, dan ternyata banyak sekali pemberitaan yang mengungkap hal itu.
Sang suami melanjutkan pencarian dengan kata kunci pakar kanker rahim Jogja. Dan ketemu, ada pakar yang bekerja di rumah sakit negeri besar di Jogja dan di rumah sakit swasta.
“Itu bulan puasa yang mencekam. Kami pergi ke rumah sakit swasta tempat dokter tersebut juga praktek. Soalnya kalau ke negeri antriannya panjang,” jelas suami Jayanti.
ADVERTISEMENT
Sebelum pulang sang suami meminta kepada petugas klinik hasil lab istrinya dan ceklek, dia memfoto hasil lab yang membuat dokter memutuskan mengangkat rahim istrinya dengan penanda tegas, Segera !!.
Keluhan dan Periksa Lab
Bertemu dengan dokter yang baru, mereka berdua menceritakan kronologisnya. Dokter ini memulai dengan pertanyaan keluhan. Dan Jayanti langsung dengan yakin menjawab tidak ada yang aneh, tidak ada yang bau datau bercak di luar kewajaran di vaginanya. Tidak pernah merasakan sakit di luar kewajaran saat wanita datang bulan. Intinya, semuanya biasa-biasa saja.
“Dokter itu mengatakan ya kalau begitu tenang saja. Yang penting cek lab dulu, nanti kita lihat hasilnya lagi,” kata Jayanti.
Segera mereka berdua meluncur ke laboratorium klinik terbesar di Jogja lewat pemeriksaan darah deteksi dini kanker leher rahim dan kenker rahim. Empat hari hasilnya keluar. Sebelum ke dokter mereka berdua sudah menggoogle hasil lab tersebut dan jawaban dari mesin pencari adalah negatif kanker.
ADVERTISEMENT
Benar saja dokter menyampaikan hal yang sama. Bahwa kondisi Jayanti baik-baik saja. Coba memancing kenapa dokter senior di Jogja bisa mengatakan sebaliknya, dokter ini menolak berkomentar dan berkata,” yang penting semua hasilnya baik-baik saja kan.”
"Informed Consent" dan Diagnosa Kanker Jayanti (2)
zoom-in-whitePerbesar
(Hasil lab yang membuat dokter kedua memustuskan Jayanti baik-baik saja, tidak memerlukan pengobatan apapun apalagi operasi)
Sejak saat itu sikap Jayanti dan suami terhadap dunia kedokteran modern tak sama lagi. Kini mereka tak mau percaya begitu saja apa kata dokter.
“Pada intinya cek dan ricek itu penting. Sebagai wanita saya juga musti rutin ngecek potensi kanker, karena semua orang saat ini kan beresiko, jadi memang yang penting deteksi dini dan selalu minta second opinion,” kata Jayanti.
ADVERTISEMENT
Keduanya sampai saat ini belum memiliki anak dan tidak pernah merasa kekurangan. Ceritanya tidak ingin membuktikan bahwa dokter pertama salah dan dokter kedua benar.
“Tapi saya ingin cerita kita musti fokus pada prosedur medisnya bagaimana?. Jangan serampangan, apalagi untuk keputusan besar angkat rahim atau bedah lainnya,” katanya.
Jayanti menunjukkan bahwa di hasil lab dokter pertama yang digunakan untuk memutuskan angkat rahim terlihat ada saran untuk melakukan tes lanjutan untuk memeriksa apakah benar ada potensi tumor ganas. Tapi itu tak dilakukan, justru perintah untuk segera menjalani operasi pengangkatan rahim.
Hal yang sama dialami oleh, Sri, pertengahan 30an, sekitar 2 tahun lalu. Ia mengalami infeksi jamur di dalam Vaginanya. Saat periksa pada dokter pertama, ia disarankan untuk melakukan operasi dengan tujuan tumbuh jaringan baru. Sri pergi ke dokter lain, dan ternyata yang diderita Sri tidak memerlukan tindakan bedah, hanya perlu pengobatan jalan sudah sembuh. Saat Sri mengonfirmasi diagnosa dokter pertama ke dokter kedua ini, ia mendapatkan jawaban,”memang dari dulu saya sering berbeda pendapat dengan dokter itu,” kata Sri saat di RSUD Kota Yogya, Wirosaban Yogya, Selasa (10/3).
ADVERTISEMENT
Sejak itu Sri malas pergi ke dokter, meski dokter kedua sebenarnya meminta untuk selalu check up setiap 6 bulan sekali. Siang kemarin, Sri ke rumah sakit hanya mengantar ibunya.
“Pokoknya kalau nggak kepepet banget sudah nggak mau ke dokter. Kapok !. Alhamdulillah 2 tahun ini sehat,” katanya.
"Informed Consent" dan Diagnosa Kanker Jayanti (3)
zoom-in-whitePerbesar
(Sumber : foto dokumen disertasi Anwari H. Kertahusada di perpus UGM)
Data Pelanggaran 2006-2012
Berurusan dengan dokter obsgyn (Obstetri dan Ginekologi) atau dokter kandungan ternyata memang musti sangat hati-hati terutama jika menyangkut keputusan yang terkait dengan tindakan bedah.
Disertasi Anwari H. Kertahusada untuk lulus S3 Kedokteran UGM berjudul Pelanggaran Etika Kedokteran Dalam Hubungan Dengan Pelanggaran Disiplin Dan Hukum, pada tahun 2015 lalu menggunakan data Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) sebagai objek penelitian. Data MKDKI tahun 2006-2012 menunjukkan bahwa dokter Obgyn menempati peringkat tertinggi dokter bedah yang dilaporkan melanggar disiplin, yakni sebanyak 15,5 dari total pelanggaran.
ADVERTISEMENT
Sedangkan untuk kompetensi non bedah, dokter umum yang menempati posisi teratas dengan persentase 16,9 persen.
Untuk melacak data terakhir, tahun 2016 saja misalnya, atas pelanggaran disiplin dokter, sulit sekali dilakukan. Situs kemenkes tidak memuat begitu juga situs Konsil Kedokteran Indonesia. Mengandalkan kata kunci pelanggaran disiplin dokter, berbagai pemberitaan masih mengutip data yang sama dengan yang dikutip Anwari.
Sepanjang 2006-2012 ada 219 laporan pelanggaran disiplin dengan kompetensi non bedah memimpin dengan 52,1 persen dan bedah 47,9 persen.
Sementara menurut tempat kejadian kerja, rumah sakit memimpin dengan paling banyak dokter teradu sebanyak 88 persen disusul klinik/apotik, dan praktik pribadi.
"Informed Consent" dan Diagnosa Kanker Jayanti (4)
zoom-in-whitePerbesar
(Papan hak dan kewajiban pasien di RSU Kota Yogyakarta Wirosaban Yogya. Selain papan ini ada selebaran yang diberikan khusus kepada pasien rawat inap)
ADVERTISEMENT
Informed Consent Sebagai Kunci Utama
Disertasi Anwari memberi perhatian lebih pada prinsip utama biomedical ethcis yakni otonomi pasien, yang sering dilanggar oleh dokter sehingga membuat dokter melanggar disiplin kedokteran bahkan hukum.
Otonomi pasien melahirkan doktrin utama etika kedokteran yakni "informed consent" (penjelasan dan persetujuan) yakni sebuah upaya komunikasi efektif dari dokter kepada pasien dengan kepentingan kesembuhan pasien di atas segala-galanya.
Berbagai penelitian lain yang dirujuk Anwari menunjukkan bahwa dokter yang melakukan komunikasi negatif cenderung untuk dituntut melakukan pelanggaran disiplin. Komunikasi negatif dilakukan oleh dokter karena menempatkan kepentingan dirinya atau rumah sakit tempat dia bekerja di atas kepentingan pasien. Sehingga seringkali segalanya ditujukan tidak untuk kesembuhan pasien namun untuk keuntungan sebesar-besarnya dokter dan rumah sakit.
ADVERTISEMENT
“Secara logika yang dimaksud komunikasi efektif adalah komunikasi etis. Komunikasi yang tidak etis adalah komunikasi yang berjalan lancar dengan pasien tetapi di balik isi pembicaraan itu berisi ketidakjujuran dari seorang profesi dokter karena pengaruh interes demi keuntungan seorang dokter,” tulis Anwari.
UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dalam pasal 45 ayat 3 menjelaskan bahwa setiap tindakan kedokteran atau kedokteran gigi terhadap pasien harus mendapat persetujuan setelah pasien mendapat penjelasan.
Ayat 3 di pasal yang sama menjelaskan bahwa yang dimaksud penjelasan adalah, diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternative tindakan yang lain dan resikonya, resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan.
ADVERTISEMENT
Disertasi Anwari, menjelaskan perbedaan informed consent dengan kesepakatan atau perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KHUPerdata tentang Syarat Sahnya Perjanjian.
Jadi, jika pasien sudah tanda tangan dokumen persetujuan sebuah tindakan bedah, hal tersebut belum tentu membebaskan dokter dari pelanggaran disiplin medis. Karena, isi dari perjanjian dokter pasien adalah inspainning verbintenis yaitu ikhtiar dokter dalam mengobati pasien sesuai dengan SOP kedokteran, bukan resultaan verbintenis, yaitu hasil akhir suatu pengobatan dalam bentuk sembuh, cacat, atau meninggal.
Jadi, yang menjadi pokok utama dalam hubungan dokter dan pasien adalah kejujuran mengenai metoda atau SOP Kedokteran yang dilakukan si dokter. Dan tidak pernah tentang hasilnya.
Direktur Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI) Marius Widjajarta mengkonfirmasi penting dan fundamental informed consent dalam layanan kedokteran seperti disertasi Anwari di atas. Dan Widjajarta menambahkan hubungan dokter pasien juga terikat keada UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
ADVERTISEMENT
“Bahwa konsumen, termasuk konsumen kesehatan atau pasien berhak antara lain mendapat informasi yang benar, jelas, dan jujur,” kata Marius menjawab pertanyaan melalui aplikasi pesan Whatsapp.
Jadi, jika pada hari-hari ini masyarakat membaca berita geger Terawan mengenai metoda baru terapi stroke yang disebut cuci otak ala Terawan, maka dokter Terawan musti bisa membuktikan bahwa dia sudah benar-benar jujur terkait metodanya kepada pasien. Pengakuan kesembuhan atau cacat dan kematian tidak akan punya dampak terhadap Terawan jika "informed consent" sudah benar-benar dilakukan oleh Terawan. Dan menjadi tugas Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) untuk memastikan apakah teknologi Terawan dan penggunaannya untuk pasien memang sudah sesuai dengan disiplin ilmu kedokteran.
“Yang menjadi pertanyaan besar, kenapa baru sekarang ini ribut?. Padahal itu kan prakteknya di RSPAD, dan saya pun pernah mau meriksakan orangtua saya kesana. Bagaimana mungkin teknologi yang belum uji klinis bisa berpraktek sekian lama,” tanya Jayanti.
ADVERTISEMENT
Uji klinis atas teknologi kedokteran itu apa, bagaimana mengujinya, kenapa baru sekarang, Jayanti dan suami berharap MKDKI bisa segera menjawabnya.
“Yang jelas tugas pasien adalah kritis pada dokter. Kedudukan pasien dan dokter setara, sama-sama ingin kesembuhan, jadi harus jujur dan terbuka,” pungkas suami Jayanti. (Sarivita / YK-1)
Catatan editor : Anwari H. Kertahusada tersandung perkara penganiayaan pada Oktober tahun lalu tapi bagi redaksi hal itu tak mengurangi nilai disertasinya sebagai sumber sebab disertasinya telah dinyatakan lulus S3 UGM oleh tim penguji dengan Ketua Tim Penguji Dr. Med. dr. Indwiani Astuti, tertanggal April 2015.