Jabatan Lurah Jadi 8 Tahun, Lurah di DIY Ingin Lurah 2 Periode Bisa Maju Lagi

Konten Media Partner
28 Maret 2024 18:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Paguyuban Lurah dan Pamong Kalurahan DIY Nayantaka, Gandang Hardjanata. Foto: Arif UT/Pandangan Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Paguyuban Lurah dan Pamong Kalurahan DIY Nayantaka, Gandang Hardjanata. Foto: Arif UT/Pandangan Jogja
ADVERTISEMENT
Paguyuban Lurah dan Pamong Kalurahan se-Daerah Istimewa Yogyakarta, Nayantaka, menyambut baik pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, di mana ada perubahan masa jabatan lurah dari 6 tahun jadi 8 tahun dengan masa jabatan maksimal 2 periode.
ADVERTISEMENT
Ketua Nayantaka, Gandang Hardjanata, mengatakan bahwa tambahan masa jabatan ini penting bagi para lurah, mengingat masa jabatan mereka sudah terpotong banyak untuk penanggulangan COVID-19 sehingga program-program pembangunan di desa tidak berjalan optimal.
Meski begitu, tambahan masa jabatan ini tidak memberikan banyak dampak bagi lurah-lurah yang sudah memasuki dua periode masa pemerintahannya. Sebab, lurah yang sudah masuk periode kedua hanya bisa mendapat masa jabatan maksimal 14 tahun, bukan 16 tahun.
“Periode pertama mereka 6 tahun, sekarang yang kedua jadi 8 tahun, berarti kan hanya 14 tahun. Yang baru pertama kali menjabat ya senang, cuma untuk yang sudah dua kali menjabat apa masih bisa maju itu kan jadi pertanyaan,” kata Gandang Hardjanata saat dihubungi Pandangan Jogja, Kamis (28/3).
ADVERTISEMENT
“Kami berharap yang baru dua kali bisa mencalonkan diri lagi,” lanjutnya.
Selain itu, tambahan 2 tahun ini menurut dia juga tidak memberikan dampak yang terlalu signifikan. Sebab, 2 tahun masa kerja lurah juga sudah terpotong untuk penanggulangan bencana COVID-19.
“Selama dua tahun kena kendala Covid itu kan semua pembangunan pending, termasuk kalurahan. Sedangkan penilaian warga terhadap lurah itu kan bagaimana dia membangun desa,” ujar Gandang.