news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kepala KPPU DIY: Proses Penegakan Hukum di KPPU Enak, Argonya Jelas

Konten Media Partner
10 Maret 2022 17:17 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) VII Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) M Hendry Setyawan saat melayani wawancara wartawan di Yogyakarta awal pekan ini. Foto: ESP
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) VII Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) M Hendry Setyawan saat melayani wawancara wartawan di Yogyakarta awal pekan ini. Foto: ESP
ADVERTISEMENT
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) VII Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) M Hendry Setyawan mendorong peran aktif masyarakat terutama masyarakat konstruksi untuk menciptakan iklim bisnis yang sehat dan bebas dari persekongkolan.
ADVERTISEMENT
Di KPPU, ada dua penyebab KPPU melakukan investigasi yakni inisiatif sendiri dan laporan dari masyarakat. Laporan dari masyarakat sifatnya wajib bagi KPPU untuk segera menindaklanjuti sementara inisiatif hanya sunah. Hal itu disebabkan laporan dari masyarakat yang memang jumlahnya sangat banyak dibanding sumber daya manusia yang dimiliki oleh KPPU.
Hendry menerangkan, laporan dari masyarakat akan langsung ditindaklanjuti jika memenuhi 7 syarat administrasi seperti alat bukti awal yang cukup dan kartu identitas pelapor dan terlapor.
“Kalau nemu indikasi sudah datang saja nanti kita dampingi membuat laporan. Dan proses penegakan hukumnya enak karena ada argonya. Begitu laporan diterima argo langsung jalan,” kata Hendry saat menjadi pembicara dalam FGD “Urgensi Hukum Persaingan Usaha di Bidang Jasa Konstruksi,” bersama Asosiasi Kontraktor Nasional (ASKONAS) DIY, di Yogyakarta, awal pekan ini.
Ketua DPP ASKONAS M Lutfi Setiabudi, berbincang dengan Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean, seusai acara berlangsung. Foto: ESP
Argo yang dimaksud ada standar untuk menindaklanjuti laporan yang sudah ditentukan oleh peraturan KPPU. Misalnya sebuah laporan standarnya 14 hari kerja sudah harus diputus maka sejak laporan dinyatakan diterima dalam 14 hari ke depan dengan Sabtu, Minggu, dan hari libur dihitung, pelapor sudah akan mendapat jawaban dari KPPU. Dan jika jawaban dari KPPU dirasa belum memuaskan pelapor akan diberi kesempatan untuk klarifikasi.
ADVERTISEMENT
“Tapi jika dalam 14 hari belum ada jawaban dari KPPU, sudah lewat argo tidak ada kejelasan, pemegang tanggungjawab laporan akan kena sanksi dari atasan berupa penurunan index performent. Maka jika mencium gelagat kecurangan silahkan lapor kami akan berikan guidance, pendampingan cara menyusun adminsitrasnya,” jelas Hendry.
Selain Hendry Setyawan, FGD yang dihadiri puluhan kontraktor dari DIY dan Jateng itu juga dihadiri oleh Direktur Investigasi KPPU Pusat Gopprera Panggabean, Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil VII KPPU, Kemal Barok, dan Ketua DPP ASKONAS M Lutfi Setiabudi.
Kepala Unit Layanan Pengadaan (KaULP/BLP) Pemda DIY, Didik. Foto: ESP
Kepala Unit Layanan Pengadaan (KaULP/BLP) Pemda DIY, Didik, yang hadir sebagai peserta undangan utama, kepada wartawan mengatakan bahwa FGD bersama KPPU sangat penting bagi BLP DIY karena dengan semakin banyaknya penyedia jasa baru otomatis pemahaman akan persaingan usaha menjadi jauh lebih penting lagi.
ADVERTISEMENT
“Semua harus belajar tidak hanya di teman-teman pengusaha. Kami ini yang mengevaluasi harus lebih tahu juga kan. Kami di 2022 ini ada amanah dari Pemda untuk membuat acara FGD seperti ini bersama KPPU agar kami di PLP dan PPK faham ap aitu persaingan usaha. Saya sangat berterimakasih mendapat kesempatan untuk datang pada hari ini,” kata Didik.