Kerap Bermasalah di Pemilu Kemarin, KPU DIY Yakin Sirekap di Pilkada 2024 Lancar

Konten Media Partner
27 April 2024 14:29 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Siluet Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) bersama Komisioner KPU Yulianto Sudrajat (kiri) dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kanan) memantau proses supervisi (pengawasan dan pemeriksaan) rekapitulasi suara Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (15/2/2024). . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym
zoom-in-whitePerbesar
Siluet Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) bersama Komisioner KPU Yulianto Sudrajat (kiri) dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kanan) memantau proses supervisi (pengawasan dan pemeriksaan) rekapitulasi suara Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (15/2/2024). . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Ahmad Shidqi, mengatakan bahwa Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) akan tetap digunakan dalam proses rekapitulasi suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
ADVERTISEMENT
Meski pada proses Pemilu 2024 kemarin banyak bermasalah karena kerap salah membaca informasi dalam formulir C yang diunggah, tapi ia yakin pada Pilkada besok Sirekap akan lebih lancar dan minim kesalahan.
Pasalnya, formulir yang akan diunggah ke Sirekap pada Pilkada nanti menurutnya tidak sebanyak dan serumit pada Pemilu Februari kemarin.
"Kami optimis justru dengan memakai Sirekap justru akan lebih lancar karena formulir C yang diunggah nggak terlalu banyak," kata Ahmad Shidqi di kantor KPU DIY, Kamis (25/4).
Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi. Foto: Arif UT/Pandangan Jogja
Ia juga mengatakan, Sirekap sebenarnya sudah dipakai sejak 2020 lalu. Banyaknya masalah pada Pemilu kemarin dinilai karena unggahan formulir yang sangat banyak.
"Dipakai lagi 2024 kemarin, Pemilu 2024 ada kendala terutama pada unggah C karena begitu banyak. Pilkada nanti, formulir kan nggak serumit Pemilu," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya pada Selasa (23/4), Anggota KPU RI Divisi Teknis Penyelenggara, Idham Holik mengatakan Sirekap akan digunakan kembali di gelaran Pilkada serentak. KPU sebagai penyelenggara menurutnya memiliki kewajiban untuk transparan dan Sirekap merupakan media publikasi transparansi tersebut.
Sirekap juga turut disinggung oleh Majelis Hakim MK pada sidang putusan sengketa Pilpres 2024, karena banyak kelemahannya.