Kontraktor Besar dan Kecil Harus Solid Demi Jutaan Kuli Bangunan dan Warteg

Konten Media Partner
22 Januari 2022 19:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tukang bangunan. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tukang bangunan. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Gejolak di dunia konstruksi terkait perizinan baru sesuai amanat UU Cipta Kerja harus disikapi dengan arif dan bijaksana sehingga kepentingan yang lebih besar yakni penciptaan lapangan kerja di situasi pandemi yang sulit ini tidak terganggu. Terkait konstruksi, ada kuli, buruh, atau tukang bangunan dan warung-warung di sekitar proyek yang menggantungkan dapur keluarganya pada jalannya proyek konstruksi.
ADVERTISEMENT
“Kami akui ada gejolak. Sulit sekali untuk mengurus perizinan yang baru ini. Kontraktor-kontraktor yang besar mungkin lebih mudah tapi kami kasihan kalau melihat ke bawah, banyak yang kesulitan mengurus syarat sesuai UU Cipta Kerja ini,” demikian kata Ketua Asosiasi Kontraktor Nasional (ASKONAS), Sleman, Sobri Emiga Sando, sebagaimana tertulis dalam rilis yang diterima redaksi Sabtu (22/1).
Sobri menjelaskan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta PP turunannya PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, mengamanatkan Pemerintah Pusat agar menciptakan sistem perizinan terpadu sebagai upaya untuk mempermudah perizinan berusaha.
Foto: Istimewa
Selanjutnya, pada PP Nomor 5 Tahun 2021, terdapat empat sertifikat standar perizinan berusaha susbektor jasa konstruksi, yaitu lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU), lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), Sertifikasi Badan Usaha (SBU), dan Sertifikasi Kerja (SKK) subsektor Jasa Konstruksi.
ADVERTISEMENT
Namun masalahnya sampai dengan Desember 2021, baru terdapat 10 LSBU dan 3 LSP yang dapat beroperasi melayani permohonan SBU dan SKK. Sehingga meskipun seluruh persyaratan disurus melalui Online Single Submission (OSS) yang diluncurkan Menteri PUPR pada Oktober lalu, ribuan kontraktor secara nasional mengau sangat kesulit menempuh semua prosedur.
“Tapi memang ada yang sudah bisa mengurus meski jumlahnya belum banyak. Perusahan saya, kebetulan saya sebagai ketua ASKONAS Kabupaten bisa mengurus tapi mayoritas dari 800 kontraktor se-DIY mengaku kesulitan. Nah, harapan saya ini bisa saling bantu, solid lah, namanya organisasi kita harus solid,” jelas Sobro Emiga Sando.
Menurut Sobro, pembaruan sistem OSS Berusaha Berbasis Risiko dan Penyesuaian KLBI 2020 sebagai turunan UU Cipta Kerja ini memang menjadi tantangan berat bagi asosiasi untuk bisa memandu para anggota agar siap dan mampu menyesuaikan.
ADVERTISEMENT
“Bagi kami, komitmen dan loyalitas anggota terhadap ASKONAS itu sangat penting sehingga soliditas internal menjadi perhatian utama ASKONAS DIY. Perubahan sistem pengajuan SBU melalui OSS dan LSBU yang perlu perhatian khusus agar semua anggota ASKONAS dapat lulus dalam sertifikasi,” pungkas Sobri Emiga Sando. (Rls / YIA-1)