Koperasi Simpan Pinjam Perempuan Tingkat Kecamatan Ini Capai Modal Rp 3 Miliar

Konten Media Partner
2 Oktober 2022 14:11 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
"Penyuluhan Jasa Keuangan Dan Peningkatan Kewaspadaan Masyarakat Terhadap Pinjaman Online" di Kasihan, Bantul, Jumat (30/9/2022). Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
"Penyuluhan Jasa Keuangan Dan Peningkatan Kewaspadaan Masyarakat Terhadap Pinjaman Online" di Kasihan, Bantul, Jumat (30/9/2022). Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Maraknya praktik pinjol ilegal disebabkan lemahnya regulasi baik dari sistem pengawasan hingga penegakan hukum terhadap perusahaan yang curang. Di sisi lain praktik itu juga dikarenakan kondisi ekonomi yang sulit akibat pandemi cavid-19 dan prilaku masyarakat yang digital konsumtif.
ADVERTISEMENT
Demikian mengemuka dalam acara sosialisasi "Penyuluhan Jasa Keuangan Dan Peningkatan Kewaspadaan Masyarakat Terhadap Pinjaman Online" di Kasihan, Bantul, Jumat (30/9/2022).
Kegiatan yang dilaksanakan Komisi XI bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu dihadiri RM. Moch Wahyu Wibisono mewakili Ketua Komisi XI Kahar Muzakir, Panewu Kapanewon Kasihan Subarta, perwakilan LBH KITA serta sekitar 200 an peserta yang didimonisu dari kalangan anak-anak muda.
Subarta dalam paparannya mengatakan belakangan ini karena dianggap mudah mendapatkan konsumen maka banyak tumbuh perusahaan yang mengatasnamakan pinjol. Pun, keberradaannya tidak melalui izin dari OJK sehingga statusnya ilegal.
"Menurut data OJK tidak sedikit anak anak muda yang menjadi korban pinjol ilegal," katanya.
"Penyuluhan Jasa Keuangan Dan Peningkatan Kewaspadaan Masyarakat Terhadap Pinjaman Online" di Kasihan, Bantul, Jumat (30/9/2022). Foto: Istimewa
Ia mengatakan bagi anak-anak muda yang ikut sosialiasi ini diharapkan bisa faham dan mengerti akan edukasi pinjol ilegal dan dapat mengedukasi orang orang disekitarnya.
ADVERTISEMENT
"Pentingnya masyarakat untuk lebih berhati hati dan teliti sebelum melakukan pinjaman, termasuk mengajukan pinjol," tutur dia.
Subarta menjelaskan salah satu cara membentengi keberadaan pinjol ilegal dapat melalui pengembangan koperasi di tengah masyarakat. Ia mencontohkan di Kapanewon Kasihan telah berdiri koperasi Simpan Pinjam Perempuan (SPP) yang saat ini telah memiliki modal lebih dari Rp3 miliar.
"SPP ini memang khusus perempuan dalam arti membantu usaha ibu-ibu dalam menggerakan ekonomi keluarga. SPP manfaatnya terasa sekali karena ada menerima peminjaman Rp15 juta," ungkapnya.
Menurut Subarta, Koperasi SPP cukup efektif membentengi masyarakat agar tidak terhasut dengan pinjol ilegal. Kelompok koperasi SPP ini menyebar di seluruh desa se-Kapanewon Kasihan.
Menurutnya di Kapanewon Kasihan terdapat lebih dari 8 ribu menerima manfaat PKH. Mereka juga merupakan kelompok rentan yang menjadi sasaran pinjol ilegal katana itu selama ini secara intens didampingi oleh pemerintah di masing masing kalurahan.
ADVERTISEMENT
"Dari 8 ribu warga itu alhamdulillah bisa diantisipasi dari penawaran rentener, karena kita wadahi juga di group umkm," katanya.
RM Wibisono memberikan bingkisan kepada peserta sosialisasi. Foto: Istimewa
Sementara itu RM Wibisono menyampaikan dukungannya kepada koperasi SPP di Kapanewon Kasihan yang telah berkembang pesat. Menurutnya koperasi SPP di Kasihan dapat dijadikan role model bagi masyarakat dalam rangka untuk pengembangan usaha sekaligus menangkal pinjol ilegal.
"Koperasi semacam SPP saya kira perlu ditumbuhkan kembangkan di Kapanewon-Kapanewon lainnya juga, karena akan efektif membantu usaha, juga dapat membentengi masyarakat dari pinjol ilegal," ucapnya.
"Penyuluhan Jasa Keuangan Dan Peningkatan Kewaspadaan Masyarakat Terhadap Pinjaman Online" di Kasihan, Bantul, Jumat (30/9/2022). Foto: Istimewa
Lebih jauh melalui sambutanya RM Wibisono mengatakan memang teknologi saat ini telah merubah kehidupan, gaged telah menjadi kebutuhan pokok baik untuk belajar, bekerja, berdagang, berteman, utang piutang termasuk disalahgunakan untuk penipuan, penyebaran informasi hoaks.
ADVERTISEMENT
"Di sisi lain teknologi juga telah memunculkan masalah dan kejahatan baru seperti pinjol illegal. Oleh karena maraknya pengguna pinjol di masyarakat, tanpa dibarengi pemahaman terkait dengan hal tersebut, akan memunculkan masalah yang cukup kompleks di masyarakat," ucap RM Wibisono.
Ia mengatakan oleh karena itu Komisi XI DPR RI bergandengan tangan dengan OJK berusaha memfasilitasi penyuluhan, diskusi, sosialisasi, workshop dan upaya-upaya lainnya terkait fenomena pinjol ilegal yang sedang marak di masyarakat.
"Supaya rakyat tidak hanya menjadi obyek dan korban pinjol ilegal yang tidak tercatat dan terdaftar di OJK," ucapnya. (Ana / Agung R)