Mantan Kepala Dispertaru DIY Divonis 4 Tahun di Kasus Korupsi Tanah Kas Desa

Konten Media Partner
6 Maret 2024 15:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Proses sidang putusan Mantan Kepala DIspertaru DIY di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu (6/3). Foto: Dok. Jogja Corruption Watch
zoom-in-whitePerbesar
Proses sidang putusan Mantan Kepala DIspertaru DIY di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu (6/3). Foto: Dok. Jogja Corruption Watch
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY yang juga terdakwa kasus korupsi Tanah Kas Desa (TKD), Krido Suprayitno, divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Rabu (6/3).
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim menyatakan Krido bersalah dan terbukti telah menerima gratifikasi dalam kasus penyalahgunaan TKD di Kalurahan Caturtunggal, Sleman.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama empat tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Tri Asnuri, yang memimpin persidangan tersebut, Rabu (6/3).
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Krido sebesar Rp 300 juta subsider kurungan 1 bulan penjara.
Vonis hakim ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya, di mana JPU menuntut Krido dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta.
Atas vonis tersebut, Krido dan tim penasihat hukumnya menyatakan untuk pikir-pikir.
Sementara itu, peneliti Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba, meminta supaya JPU mengajukan banding agar Krido dihukum minimal sesuai dengan tuntutan JPU.
ADVERTISEMENT
“JCW minta JPU Kejati DIY banding supaya minimum pemidanaan hampir sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 8 tahun penjara,” kata Kamba.
Banding itu menurutnya perlu dilakukan mengingat posisi Krido saat melakukan tindak pidana korupsi tersebut masih menjabat sebagai Kepala Dispertaru DIY.
“Bahkan jauh sebelum terdakwa Krido Suprayitno menjabat sebagai Kadispertaru DIY, sudah kenal dan aktif berkomunikasi dengan Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, yakni Robinson Saalino,” ujarnya.