Menurut Firli Bahuri, KPK Baru Sukses Bongkar 20 Persen Korupsi di Indonesia

Konten Media Partner
15 November 2022 16:39 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPK, Firli Bahuri. Foto: Dok. KPK
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK, Firli Bahuri. Foto: Dok. KPK
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengatakan bahwa tindak kejahatan korupsi di Indonesia yang berhasil dibongkar masih sangat kecil dibandingkan dengan potensi kasus korupsi yang ada.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, kasus korupsi yang terjadi di Indonesia adalah fenomena gunung es. Pasalnya, saat ini tindak korupsi yang berhasil di bongkar di Indonesia baru sekitar 20 persen saja dari semua potensi tindak korupsi di Indonesia.
“Tindak pidana korupsi yang berhasil dibongkar baru 20 persen saja, sedangkan 80 persen potensi perilaku korup lainnya tidak tampak atau belum diketahui,” kata Firli Bahuri dalam acara deklarasi penguatan integritas ekosistem perguruan tinggi yang diadakan di Yogyakarta, Selasa (15/11).
Sementara itu, 80 persen potensi kejahatan korupsi yang belum terungkap menurutnya merupakan praktik-praktik korupsi kecil (petty corruption) serta berupa perilaku koruptif.
Untuk menekan dan memberantas tindak pidana korupsi ini, menurut dia pendidikan menjadi sektor penting yang diharapkan dapat menghasilkan sumber daya manusia yang berintegritas. Namun faktanya, saat ini menurut dia masih ditemui berbagai macam masalah integritas di dalam sektor pendidikan.
ADVERTISEMENT
Karena itu, KPK membentuk ekosistem berintegritas yang diharapkan dapat mewujudkan PTN dan PTKN yang berkualitas. Untuk mewujudkan itu, menurut Firli kuncinya berada pada aspek tata kelola perguruan tinggi yang baik atau good university governance (GUG) dengan mendorong prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi.
“Dengan prinsip GUG, potensi untuk terjadinya tindak pidana korupsi di perguruan tinggi semakin ditekan. Aturan secara adil ditegakkan baik akademik maupun non akademik, serta menciptakan lingkungan kondusif bagi proses internalisasi nilai-nilai antikorupsi kepada mahasiswa, yang pada akhirnya PTN dan PTKN diharapkan dapat menghasilkan profil alumni yang berkualitas dan berintegritas,” ujar Firli.
Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, saat memberikan penjelasan dalam konferensi pers di Hotel Alana Yogyakarta. Foto: Widi RH Pradana
Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, mengatakan bahwa sampai saat ini KPK memang masih sering mendapat laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak korupsi di lingkungan perguruan tinggi.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan laporan yang diterima KPK, menurut dia ada beberapa sektor rawan di dalam perguruan tinggi yang sering dimanfaatkan untuk melakukan korupsi.
“Dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan perguruan tinggi terutama terdapat di sektor pengelolaan aset/BMN/RN, pengelolaan keuangan, penerimaan mahasiswa, pemilihan rektor, gratifikasi, pengadaan yang meliputi fee proyek, pengaturan atau rekayasa pengadaan, markup hingga konflik kepentingan,” kata Wawan Wardiana.
Dengan adanya deklarasi dan komitmen dari PTN dan PTKN dari seluruh Indonesia ini, dia berharap titik-titik rawan ini bisa diatasi sehingga bisa mewujudkan lingkungan perguruan tinggi yang bebas dari korupsi.
Di program awal ini, dia mengatakan bahwa sudah ada 92 PTN dan PTKN yang ikut melakukan deklarasi dan menandatangani komitmen antikorupsi ini. Dan saat ini, sudah ada 40 persen program studi di kampus-kampus yang ada di Indonesia sudah memiliki pendidikan antikorupsi, baik yang sifatnya insersi atau dimasukkan ke dalam mata kuliah yang sudah ada maupun dalam bentuk mata kuliah khusus antikorupsi.
ADVERTISEMENT
“Harapannya tentunya jangan sampai ini hanya sekadar deklarasi. Mudah-mudahan kami dari KPK, kemudian dengan BAN-PT dan asosiasi profesor untuk mencoba merealisasikan deklarasi yang sudah dibuat teman-teman rektor ini,” ujarnya.