Merokok Sembarangan, 30 Wisatawan Malioboro Ditegur Satpol PP Setiap Hari

Konten Media Partner
26 Desember 2023 21:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengunjung Malioboro sedang merokok meski sudah dilarang. Foto: Arif UT/Pandangan Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Pengunjung Malioboro sedang merokok meski sudah dilarang. Foto: Arif UT/Pandangan Jogja
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta menggencarkan patroli di kawasan Malioboro selama periode libur Natal dan tahun baru (Nataru) kali ini. Patroli tersebut dilakukan untuk menegakkan sejumlah aturan demi menjaga kenyamanan setiap pengunjung Malioboro.
ADVERTISEMENT
Perwira Pengendali Piket Nataru Satpol PP Kota Yogyakarta, Suwarna, mengatakan bahwa beberapa aturan yang menjadi fokus patroli petugas di antaranya adalah larangan merokok sembarangan di kawasan Malioboro, larangan skuter atau otoped, larangan berjualan di Malioboro, hingga menertibkan pengguna jalan yang parkir sembarangan di kawasan Malioboro.
Suwarna mengatakan, sejak dilakukan patroli beberapa hari terakhir, pelanggar aturan kawasan tanpa rokok (KTR) di Malioboro merupakan yang paling banyak ditemui.
“Yang paling banyak soal rokok. Ini laporan kemarin (Senin, 25/12), sore hari saja kami menegur 36 pengunjung, apalagi di malam hari, lebih banyak (pelanggar),” kata Suwarna kepada Pandangan Jogja, Selasa (26/12).
Petugas Satpol PP Yogya sedang melakukan patroli di kawasan Malioboro, Selasa (26/12). Foto: Arif UT/Pandangan Jogja
Banyaknya pelanggar aturan KTR ini menurutnya karena pengunjung di Malioboro selalu berganti setiap saat, sehingga banyak pengunjung yang belum tahu bahwa di kawasan Malioboro dilarang merokok.
ADVERTISEMENT
“Karena itu harus sesering mungkin kita patroli,” kata dia.
Selain itu, kasus pelanggaran terbanyak kedua yang ditemui Satpol PP adalah adanya pedagang kaki lima (PKL) yang beroperasi di sepanjang Jalan Malioboro, yakni sebanyak 15 pedagang dalam satu sif patroli.
Setelah itu ada kasus parkir liar sebanyak 21 kasus, 15 di antaranya adalah becak motor (bentor) dan enam lainnya sepeda motor.
“Ada juga terkait otopet atau skuter, kami kemarin sore menegur delapan orang pengusaha otopet yang beroperasi di Malioboro,” ujarnya.
Setiap hari menurutnya kondisi pelanggaran tidak jauh berbeda. Kepada para pengunjung yang kedapatan melanggar aturan, petugas menurut dia masih melakukan langkah-langkah persuasif melalui teguran dan edukasi untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
ADVERTISEMENT
“Kita kedepankan langkah-langkah humanis,” ujar Suwarna.