Meski 4.160 Pinjol Ilegal Sudah Ditutup, Komisi XI DPR Minta Warga Yogya Waspada

Konten Media Partner
25 September 2022 18:15 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
RM Moch. Wahyu Wibisono mewakil Ketua Komisi XI DPR RI Kahar Muzakir. Foto: Agung Rahardjo
zoom-in-whitePerbesar
RM Moch. Wahyu Wibisono mewakil Ketua Komisi XI DPR RI Kahar Muzakir. Foto: Agung Rahardjo
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Keberadaan agen pinjaman online (pinjol) ilegal masih saja menghantui di tengah masyarakat. Catatan dari Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 2018 hingga 2022 mencapai 4.160 pinjol ilegal berhasil ditutup. Data tersebut menunjukan masih tingginya kerentanan masyarakat dilanda penawaran pinjol ilegal.
ADVERTISEMENT
"Karena itu masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaanya terhadap penawaran peminjaman online, perlu diteliti dulu apakah pihak pinjol itu resmi atau ilegal, kalau itu ilegal maka tinggalkan," terang RM Moch. Wahyu Wibisono mewakil Ketua Komisi XI DPR RI Kahar Muzakir, saat sosialiasi "Penyuluhan Jasa Keuangan Dan Peningkatan Kewaspadaan Masyarakat Terhadap Pinjaman Online Ilegal" di Ndalem Kaneman Kraton, Kota Jogja, Jumat (23/9).
Pembicara lainnya Retna Susanti menjelaskan dasar hukum pinjaman online diatur pada peraturan OJK Nomor 77/PPJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Dalam pasal 7 menyebutkan penyelanggara wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK.
Sementara pada pasal 47 menyebutkan sanksi atas pelanggaran kewajiban dan larangan dalam peraturan OJK. OJK berwenang mengenakan sanksi administratif kepada penyelanggara berupa peringatan secara tertulis, denda, pembatasan usaha hingga pencabutan izin.
Sosialisasi tersebut diikuti oleh ratusan peserta dari kota Jogja. Foto: Agung Rahardjo
Konsultan Hukum itu menjelaskan Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK pada bulan Agustus 2022 menemukan sebanyak 71 pinjol ilegal. Sejak 2018 hingga 2022 terdapat sebanyak 4.160 pinjol ilegal ditutup.
ADVERTISEMENT
"Ciri-ciri pinjol ilegal antara lain penawaran menggunakan whatsApp ataupun melalui SMS. Bunga dan denda tinggi mencapai 1-4% per hari. Biaya tambahan lainnya tinggi bisa mencapai 40℅ dari nilai pinjaman," terangnya.
Selain itu pinjol ilegal biasanya memberikan penawaran waktu pelunasan singkat, tidak sesuai kesepakatan. Kemudian meminta akses data pribadi seperi kontak, foto, video, lokasi dan sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar.
"Melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi dan melecehkan, tidak memiliki layanan aduan dan indentitas kantor yang jelas," katanya.
Mantri Pramong Praja Kraton Sumargandi mengatakan semakin hari pinjol ilegal semakin meresahkan masyarakat. Sebab itu menjadi hal yang penting bagi OJK untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
Sumargandi menjelaskan di Kemantren Kraton terdapat sekitar 1200 UMKM, sebanyak 200 UMKM diantaranya telah daftar perizinanan. Sosialisasi OJK tersebut dinilainya sangatlah penting karena dapat memberikan pemahaman khusus para pelaku UMKM, sektor yang intens di kegiatan pinjam-meminjam.
Foto: Agung Rahardjo
RM Wibisono kembali mengatakan teknologi telah merubah hidup. Gaged telah menjadi kebutuhan pokok baik untuk belajar, bekerja, berdagang, berteman, penipuan, utang piutang, penyebaran informasi hoaks, penyebaran ideologi. Bahkan beraktualisasi diri, dan banyak hal lain yang dulunya tidak terbayang dan terpikirkan oleh generasi kita.
"Teknologi telah banyak membantu mengungkap kejahatan seperti cctv, video, dan lain sebagainya, tetapi disisi lain teknologi juga telah memunculkan masalah dan kejahatan baru seperti pinjol ilegal. Oleh karena maraknya pengguna pinjol di masyarakat, tanpa dibarengi pemahaman terkait dengan hal tersebut, akan memunculkan masalah yang cukup kompleks di masyarakat," terang pria yang memiliki keturunan keluarga Kraton, itu. (Agung Rahardjo / YK-1)
ADVERTISEMENT