Meski Dilarang, Banyak Pengunjung Masih Bandel Merokok di Malioboro

Konten Media Partner
23 Desember 2023 11:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengunjung Malioboro sedang merokok meski sudah dilarang. Foto: Arif UT/Pandangan Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Pengunjung Malioboro sedang merokok meski sudah dilarang. Foto: Arif UT/Pandangan Jogja
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta telah menetapkan kawasan Malioboro sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2017. Namun, sampai saat ini masih banyak pengunjung yang merokok di kawasan Malioboro.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pantauan Pandangan Jogja pada Kamis (21/12), dalam waktu 30 menit di kawasan depan Gedung DPRD DIY saja dijumpai sebanyak 16 pengunjung yang merokok, baik yang sambil duduk maupun berjalan kaki.
Hal sama juga ditemukan oleh Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta yang melakukan pemantauan di hari yang sama di kawasan pedestrian Malioboro.
“Masih ada sejumlah orang yang sedang merokok tidak pada tempatnya bukan kali pertama menjadi temuan Forpi Kota Yogyakarta, tetapi sudah sering sejak Perda KTR diberlakukan,” kata salah seorang tim pemantau Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba, Jumat (22/12).
Kepala Satpol PP Yogyakara, Octo Noor Arafat. Foto: Widi RH Pradana/Pandangan Jogja
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, tidak menampik jika sampai saat ini masih banyak pengunjung yang merokok di kawasan Malioboro tidak pada tempatnya. Hal itu menurutnya terjadi karena pengunjung Malioboro selalu berganti-ganti, sehingga banyak dari mereka yang belum mengetahui adanya aturan tersebut.
ADVERTISEMENT
“Pengunjung di Malioboro itu selalu berganti setiap hari, jadi meskipun kita ingatkan setiap hari masih banyak yang belum tahu kalau di Malioboro tidak boleh merokok,” kata Octo Noor Arafat.
Namun, selama ini Satpol PP menurutnya sudah beberapa kali memberikan peringatan tertulis kepada pelaku jasa pariwisata yang memang sehari-hari beraktivitas di kawasan Malioboro, misalnya tukang becak dan andong yang masih merokok di kawasan tersebut.
“Kita lakukan penegakkan dan kita berikan kartu kingung sebagai peringatan, mereka juga sudah kami beri teguran tertulis,” ujar Octo.