MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres, TKD Prabowo-Gibran DIY: Tak Mengejutkan

Konten Media Partner
22 April 2024 16:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim Mahkamah Konstitusi memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Mahkamah Konstitusi memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Konstitusi resmi menyatakan menolak untuk seluruhnya permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 baik yang dimohonkan oleh tim Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, tim Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 yang memenangkan Prabowo-Gibran satu putaran,
Sekretaris Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran DIY, Nur Subiyantoro, mengatakan bahwa tak ada yang mengejutkan dari putusan MK tersebut.
“Keputusan ini tidak jauh berbeda dengan prediksi kami. Kami sudah menanggapinya sejak awal, sudah memprediksikan hasilnya akan seperti ini,” kata Nur Subiyantoro saat dihubungi Pandangan Jogja, Senin (22/4).
Sekretaris Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Darah Istimewa Yogyakarta (DIY), Nur Subiyantoro. Foto: Arif UT/Pandangan Jogja
Hal ini menurutnya karena tim Prabowo-Gibran menjalani proses pemilu sesuai dengan ketentuan yang ada. Ia meyakini bahwa tim Prabowo-Gibran tidak pernah melakukan penyimpangan-penyimpangan seperti yang dituduhkan oleh tim Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud.
“Karena memang apa yang kita lakukan ini benar-benar on the track, artinya tidak ada kita melakukan hal-hal yang dianggapkan oleh mereka itu melakukan penyimpangan-penyimpangan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Terkait hasil putusan MK, menurutnya apa yang dituduhkan oleh tim Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud lewat kuasa hukum mereka memang secara hukum dapat dipatahkan semua. Sebab, semua yang disampaikan menurutnya tidak didasari dengan bukti dan saksi yang cukup untuk jadi pertimbangan MK.
“Saksi-saksi, bukti-bukti, yang diajukan oleh 01 dan 02 itu memang tidak kuat,” kata Nur Subiyantoro.