Pelaku Pencabulan Anak Disabilitas Kelas 5 SD di Yogya Masih Bebas Berkeliaran

Konten Media Partner
20 September 2022 18:48 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Seorang pria berinisial SR, yang tinggal di Kecamatan Tegalrejo, Kota Yogyakarta, yang diduga telah melakukan tindak pencabulan kepada anak penyandang disabilitas di bawah umur sampai saat ini masih bebas berkeliaran. Meski telah dilaporkan ke Polresta Yogyakarta sejak 18 Agustus silam oleh keluarga korban, namun sampai saat ini pelaku belum juga ditangkap.
ADVERTISEMENT
Ibu korban, M, mengatakan sampai pekan ketiga September, pihak kepolisian belum memberikan kabar terkait keberadaan pelaku yang telah berkali-kali mencabuli anaknya yang masih kelas 5 SD.
“Kalau pelakunya belum tertangkap, tapi polisinya katanya sudah mencari terus,” kata M, saat dikonfirmasi, Selasa (20/9).
M mengatakan, pelaku yang juga tetangga dekatnya tak pernah bisa ditemui lagi di rumahnya. Meski begitu, sekitar dua pekan lalu, salah seorang saudara ada yang pernah memberikan kabar bahwa telah melihat pelaku di sekitar Titik Nol Kilometer sedang berjalan ke arah barat.
Sampai sekarang masih kabur, tapi masih di Yogya saja,” lanjutnya.
Dia berharap polisi segera menangkap pelaku dan memberikan hukuman seberat-beratnya. Pasalnya, apa yang dilakukan oleh pelaku menurut dia telah membuat anaknya mengalami trauma dan ketakutan saat berada di luar rumah.
ADVERTISEMENT
“Dengar nama pelaku saja nangis dia,” kata M.
Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa sampai hari ini pihak kepolisian memang belum melakukan penangkapan kepada terduga pelaku. Kendati demikian, polisi telah menaikkan kasus tersebut dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
“Proses sudah naik ke tingkat penyidikan,” kata Ipda Apri Sawitri.
Di proses penyidikan ini, polisi menurutnya akan mulai memeriksa para saksi yang terlibat dalam kasus tersebut. Total menurut dia ada lebih dari lima saksi yang akan diperiksa.
“(Juga akan) mencari keberadaan pelaku. Nanti kalau ada yang tahu pelakunya hubungi PPA ya,” ujarnya.
Direktur SAPDA, Nurul Saadah Andriyani. Foto: Dok. Pribadi
Direktur Sentra Advokasi Perempuan, Difabel, dan Anak (SAPDA) DIY, Nurul Saadah Andriani, menyesalkan penanganan dari kepolisian yang terkesan lamban dalam menangani kasus tersebut. Menurutnya, hal ini disebabkan karena saat ini kepolisian belum memiliki sistem yang baik dalam memberikan penanganan kasus kekerasan seksual yang dialami oleh penyandang disabilitas.
ADVERTISEMENT
“Mungkin juga dari segi SDM-nya, mereka tidak punya SDM yang cukup atau ahli untuk mengurus kasus yang menimpa anak-anak disabilitas,” kata Nurul Saadah Andriani.
Sistem layanan terhadap penyandang disabilitas korban kekerasan seksual ini menurut Nurul mesti mulai dibangun oleh lembaga kepolisian secara komprehensif. Sebab, penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak, terutama penyandang disabilitas, memang membutuhkan energi tambahan yang cukup besar. Mulai dari dukungan dari segi skill, perspektif terhadap korban, hingga pembiayaan, karena bisa jadi perlu pembiayaan lebih dalam penanganan kasus kekerasan seksual yang dialami oleh anak penyandang disabilitas.
“Jika masih begini, pelaku masih bisa jalan-jalan, sudah menyakiti hati korban, sekarang kabur,” ujarnya.
Tak hanya untuk kasus ini saja, Nurul juga mendesak kepolisian untuk segera merespons dan menangani setiap kasus kekerasan seksual yang dilaporkan.
ADVERTISEMENT
“Jangan sampai lambatnya penanganan ini membuat kasus ini tak pernah selesai bahkan kasusnya bisa hilang, dan penegakan hukum untuk penyandang disabilitas hanya jadi mimpi saja,” kata Nurul Saadah Andriani.