Pemda DIY Dapat Hibah Tanah & Bangunan-Jet Ski Rampasan KPK Senilai Rp 11 Miliar
·waktu baca 2 menit

Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendapatkan hibah aset rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senilai Rp 11,1 miliar. Aset ini terdiri dari 6 aset tanah dan bangunan serta 3 unit jetski.
Hibah ini diterima Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, dan diserahkan oleh Direktur Pelacakan Aset, Barang Bukti dan Eksekusi KPK RI, Mungki Hadipratikto, pada Kamis (16/10) di Ndalem Ageng, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.
“Aset yang dulunya menjadi jejak pelanggaran hukum, kini bertransformasi menjadi sumber manfaat bagi masyarakat,” ujar KGPAA Paku Alam X, Kamis (16/10).
Ia menegaskan, aset hibah tersebut akan dimanfaatkan secara optimal dan transparan. Tanah dan bangunan akan dimanfaatkan untuk mendukung tugas pemerintahan, sementara jet ski dipakai sebagai sarana penyelamatan Satlinmas Rescue Istimewa.
“Kami memastikan bahwa setiap aset yang diterima akan dicatat, dimanfaatkan, dan dirawat dengan penuh tanggung jawab, agar benar-benar menjadi bagian dari upaya membangun pemerintahan yang bersih, efektif, dan berintegritas,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Pelacakan Aset, Barang Bukti dan Eksekusi KPK RI, Mungki Hadipratikto, mengatakan bahwa aset yang diserahkan kepada Pemda DIY berasal dari tiga perkara tindak pidana korupsi yakni atas kasus korupsi Eks Bupati Mojokerto.
Sejauh ini, Pemda DIY telah menerima hibah dari KPK sebanyak dua kali. Aset hibah bisa dicabut jika disalahgunakan.
“Hibah seperti ini sudah beberapa kali dilakukan. Untuk Provinsi Yogyakarta sendiri, ini yang kedua kali. Pelaksanaan hibah ini merupakan bagian dari pengelolaan barang rampasan negara,” kata Mungki.
“Apabila ternyata disalahgunakan, maka bisa dicabut dengan persetujuan Menteri Keuangan. Namun pada prinsipnya, sepanjang digunakan untuk kepentingan negara, tidak masalah,” ujarnya.
Adapun rincian Hibah Barang Milik Negara dari KPK kepada Pemerintah Daerah DIY meliputi 1 bidang tanah seluas 235 m²di Sleman; 1 bidang tanah seluas 124 m² dengan SHGB No. 192/Pandowoharjo dan serta satu unit rumah seluas 29 m² di Sleman; 1 bidang tanah seluas 739 m² di Sleman; 1 bidang tanah seluas 1.323 m² beserta satu bangunan rumah seluas 238 m² di Sleman; 3 unit alat angkutan apung bermotor khusus jenis Jet Ski merk Sea Doo GTS 130 berwarna putih-merah, dengan nomor seri M7630265, M7630395, dan M7724382.
