Pendaftaran Ditutup, Tak Ada Calon Bupati dan Wali Kota Perseorangan di DIY

Konten Media Partner
13 Mei 2024 11:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi. Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi. Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pendaftaran calon kepala daerah bupati dan wali kota perseorangan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah ditutup pada 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB. Hasilnya, tak ada calon kepala daerah perseorangan yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi, melalui keterangan tertulis pada Senin (13/5).
Ia menjelaskan bahwa pendaftaran bakal calon bupati/wali kota perseorangan telah dibuka sejak 8 Mei 2024. Namun, hingga masa pendaftaran ditutup, tak ada bakal calon perseorangan yang mendaftarkan diri.
“Dengan demikian, dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, tidak terdapat pasangan calon bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota yang berasal dari perseorangan,” kata Ahmad Shidqi, Senin (13/5).
Padahal, KPU menurutnya telah mengumumkan penyerahan dukungan pada tanggal 5-7 Mei 2024 terkait dengan pendaftaran bakal calon perseorangan. KPU Kabupaten/Kota se-DIY juga sudah membentuk helpdesk pencalonan perseorangan untuk melayani kebutuhan informasi terkait tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan.
ADVERTISEMENT
Namun hingga masa pendaftaran ditutup, tidak ada calon perseorangan yang mendaftarkan diri.
“Selama tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan kepada KPU Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta, tidak terdapat bakal pasangan calon yang melakukan penyerahan dokumen syarat dukungan,” ujarnya.