Perangkat Kalurahan Caturtunggal Sleman Jadi Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa

Konten Media Partner
8 Desember 2023 13:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Joyoboyo Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Tanah Kas Desa. Foto: Widi RH Pradana/Pandangan Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Joyoboyo Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Tanah Kas Desa. Foto: Widi RH Pradana/Pandangan Jogja
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Salah seorang perangkat Kalurahan Caturtunggal, Sleman, yang menjabat sebagai Jagabaya, Andi Sofyan, ditetapkan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Tanah Kas Desa (TKD).
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, ia merupakan salah satu saksi kasus korupsi TKD di Kalurahan Caturtunggal yang melibatkan terdakwa Direktur PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino dan Lurah Caturtunggal, Agus Santoso.
Pada Jumat (8/12), statusnya ditingkatkan oleh Kejati DIY menjadi tersangka.
Koordinator Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY, Shinta Ayu Dewi, mengatakan bahwa Andi sebagai Jagabaya tak menjalankan fungsinya untuk mengawasi penyewaan TKD di Kalurahan Caturtunggal.
Konfererensi pers penetapan Joyoboyo Kalurahan Caturtunggal sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Tanah Kas Desa oleh Kejati DIY. Foto: Widi RH Pradana/Pandangan Jogja
Dalam kasus tersebut, ia juga terbukti telah meminta gratifikasi berupa uang tunai sebesar Rp 140 juta kepada terdakwa Robinson. Uang itu ia minta secara bertahap sebanyak tiga kali, masing-masing sebesar Rp 25 juta, Rp 15 juta, dan Rp 100 juta.
“Gratifikasi yang diterima Rp 100 juta dan Rp 40an juta, jadi sekitar Rp 140 juta,” kata Shinta di Kantor Kejati DIY, Jumat (8/12).
ADVERTISEMENT
Perbuatan Andi dan terdakwa lain disebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,95 miliar.
Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
“Terdakwa kemudian akan dilakukan penahanan selama 20 hari sejak hari ini di Rutan Kelas IIA Yogyakarta,” ujarnya.