Posko Dukungan Operasi Gugus Tugas COVID-19 DIY Dibubarkan, Ada Apa?

Konten dari Pengguna
26 Agustus 2020 14:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Pandangan Jogja Com tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Gubernur DIY Sri Sultan HB X dan Wagub DIY Sri Paduka Paku Alam X saat memimpin rapat percepatan COVID-19 dan dihadiri oleh seluruh Kepala OPD di lingkup Pemda DIY pada Senin (20/4).
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DIY Sri Sultan HB X dan Wagub DIY Sri Paduka Paku Alam X saat memimpin rapat percepatan COVID-19 dan dihadiri oleh seluruh Kepala OPD di lingkup Pemda DIY pada Senin (20/4).
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Secara statistik, perkembangan kasus COVID-19 di DIY terus mengalami peningkatan. Bahkan pada Selasa, 25 Agustus 2020, kasus COVID-19 di DIY bertambah sebanyak 41 kasus sehingga total kasus terkonfirmasi di DIY menjadi 1.248.
ADVERTISEMENT
Tapi di tengah kasus COVID-19 yang terus meningkat, Gugus Tugas COVID-19 DIY mengeluarkan kebijakan untuk membubarkan Posko Dukungan Operasi Gugus Tugas COVID-19.
Komandan Posko Dukungan Operasi Gugus Tugas COVID-19 DIY, Pristiawan Buntoro, mengatakan keputusan tersebut merupakan kewenangan para pemegang kebijakan di tataran atas, dalam hal ini Gugus Tugas COVID-19 DIY.
“Kebutuhan posko dukungan ini kan ada di mereka (Gugus Tugas COVID-19 DIY), bukan di kita. Kalau bicara kebutuhan masyarakat juga pasti masih butuh, tapi mungkin ada pertimbangan lain, enggak ngerti juga,” kata Pristiawan Buntoro ketika ditemui di Posko Dukungan Operasi Gugus Tugas COVID-19 (selanjutnya disebut posko dukungan), Selasa (25/8).
Pristiawan mengatakan, kebutuhan akan keberadaan posko dukungan perlu disadari semua pihak. Dan menurutnya, keberadaan posko dukungan yang sudah beroperasi sekitar lima bulan itu sudah tidak dibutuhkan.
ADVERTISEMENT
Bagi para relawan di posko dukungan, pembubaran posko tersebut dinilai tepat untuk menjadi dorongan supaya para pemegang kebijakan di tingkat provinsi dapat melakukan langkah-langkah progresif dalam menangani pandemi.
“Intinya adalah kita pengin penanganan pandemi ini melakukan langkah-langkah yang lebih baik,” lanjutnya.
Butuh Perubahan yang Serius dan Radikal
Pristiawan Buntoro tidak bisa memastikan apakah setelah dibubarkannya posko dukungan para relawan akan benar-benar ditarik dan dinonaktifkan dari tugas-tugasnya. Pasalnya, apa yang dilakukan selama ini adalah tugas kemanusiaan, sehingga menjadi pilihan sulit jika ternyata tugas mereka masih dibutuhkan namun secara regulasi posko sudah dibubarkan.
Tapi menurutnya pembubaran posko dukungan merupakan pilihan terbaik untuk mendorong inisiatif para pengambil keputusan di tingkat provinsi.
“Itu pertanyaan susah, tapi langkah ini harus dilakukan. Lebih banyak mudhorotnya buat kawan-kawan (relawan) kalau ini terus diteruskan tanpa ada perubahan yang radikal, yang sangat serius,” ujar Pristiawan.
ADVERTISEMENT
Pristiawan memaklumi, bahwa di awal memang tidak ada yang siap untuk menangani pandemi. Awalnya, posko dukungan didirikan untuk mengambil peran-peran yang tidak diambil oleh yang seharusnya mengambilnya. Dia menilai, waktu lima bulan mestinya cukup untuk pihak-pihak terkait menyiapkan dan menjalankan kembali peran yang semestinya mereka jalankan.
Misalnya peran penjemputan dan pemakaman jenazah COVID-19, cipta kondisi sebelum pemakaman, serta dekontaminasi tenaga medis dan ambulans yang mestinya dipegang oleh rumah sakit, namun sampai sekarang masih banyak dilakukan oleh posko dukungan.
“Faktanya kita masih sering ditelepon untuk melakukan pengamanan protokol COVID, kita masih harus menyelesaikan konflik-konflik sosial di tengah masyarakat, itu juga masih kita juga yang menyelesaikan. Artinya kan fungsi-fungsi itu belum terambil oleh yang seharusnya melaksanakan,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Pristiawan berharap, para pengambil keputusan dapat menyelesaikan masalah-masalah yang ada di bawah struktur masing-masing supaya tidak menjadi masalah lanjutan di tataran teknis lapangan. Jika semua persoalan yang ada sudah dapat diselesaikan, dan semua peran dapat diambil oleh yang semestinya, maka fungsi posko dukungan sudah tidak dibutuhkan lagi.
“Kalau organ-organ tadi sudah kembali normal, secara fakta sudah kembali normal, artinya kan posko dukungan sudah tidak dibutuhkan lagi,” ujarnya.
Menurutnya, sejak sekitar satu setengah bulan lalu, persiapan pembubaran juga sudah mulai dilakukan dengan pengurangan beban operasi, pendistribusian sumber daya ke tingkat kabupaten dan kota, serta mendorong rumah sakit-rumah sakit rujukan untuk melakukan tugasnya seperti penjemputan dan pemakaman jenazah serta penyediaan stasiun dekontaminasi.
ADVERTISEMENT
“Tapi faktanya masih pada ke sini, bagi kita itu adalah parameter-parameter yang bisa dijadikan penilaian bahwa tidak ada perkembangan signifikan dari proses-proses ini. Ini kan sudah bukan ranah kita,” kata Pristiawan Buntoro.
Rumah Sakit Siap Mengambil Alih Peran Posko Dukungan
Wakil Ketua Sekretariat Gugus Tugas COVID DIY, yang juga Ketua Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY, Biwara Yuswantana, mengatakan kebijakan ini merupakan pelaksanaan dari revisi kelima Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) tentang pemakaman jenazah pasien COVID-19.
Dalam aturan tersebut, yang bertugas untuk menjemput dan memakamkan jenazah pasien COVID-19 adalah rumah sakit. Seperti yang diketahui, salah satu tugas utama posko bantuan adalah melakukan penjemputan dan pemakaman jenazah pasien COVID. Menurutnya, rumah sakit rujukan di DIY saat ini sudah siap untuk mengambil tugas tersebut, sehingga sudah tidak dibutuhkan lagi posko dukungan.
ADVERTISEMENT
“Siap. Rumah sakit yang besar sudah siap,” ujar Biwara ketika dihubungi melalui sambungan telepon.
Gugus Tugas juga sudah melakukan konsolidasi ke tingkat kabupaten dan kota, serta di tingkat desa untuk menjalankan peran yang selama ini masih dipegang oleh posko dukungan. Nantinya, satgas di tingkat kabupaten dan kota serta desa akan dikerahkan untuk memberikan bantuan kepada rumah sakit dalam proses pemakaman jenazah pasien COVID-19. Yang masih menjadi PR saat ini menurutnya adalah penyediaan zona dekontaminasi, yang sampai sekarang belum bisa dipenuhi oleh semua rumah sakit rujukan.
“Mungkin ini akan menjadi bagian yang akan kita diskusikan. Sebenarnya harapan saya itu (zona dekontaminasi) masih bisa di-backup oleh posko dukungan,” lanjutnya.
Alasan lain yang kemudian membuat pembubaran posko dukungan ini harus dilakukan adalah adanya tugas-tugas reguler lain terkait penanggulangan bencana yang harus diperhatikan oleh BPBD. Apalagi saat ini sudah mendekati musim penghujan, dimana potensi bencana seperti banjir dan tanah longsor semakin besar dan harus mendapat perhatian lebih besar.
ADVERTISEMENT
“Potensi-potensi yang lain kan juga harus kita perhatikan. Karena kita belum tahu, sampai kapan COVID ini akan selesai,” ujarnya. (Widi Erha Pradana / YK-1)