Kumparan Logo
Konten Media Partner

Puluhan Sekolah Inklusi di DIY Kekurangan Guru Pendamping Khusus

Pandangan Jogjaverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi guru mengajar. Foto: Kemendikdasmen
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi guru mengajar. Foto: Kemendikdasmen

Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY menyatakan kebutuhan Guru Pendamping Khusus (GPK) di sekolah inklusi tingkat SMA dan SMK masih belum terpenuhi. Dari 51 sekolah yang mengajukan kebutuhan GPK, baru 25 guru yang memperoleh Surat Keputusan (SK) per Juni 2026.

Kepala Bidang Pendidikan Khusus Disdikpora DIY, Tri Haryani, mengatakan usulan kebutuhan GPK dari 51 sekolah tersebut diterima pihaknya pada 30 Desember 2025 dan kemudian melalui proses seleksi.

“Jadi kemarin sekolah yang mengusulkan GPK itu ada 51 sekolah per 30 Desember 2025. Kemudian dari hasil seleksi itu per Juni 2026 kami meng-SK-kan 25 orang,” kata Tri Haryani kepada awak media, Jumat (5/6).

Menurut Tri, salah satu faktor yang menyebabkan jumlah GPK yang ditetapkan masih terbatas adalah ketentuan dalam Peraturan Gubernur DIY terkait pemberian insentif. Aturan tersebut menyebut guru yang telah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak dapat ditetapkan sebagai GPK.

“Karena guru yang GPK tahun lalu yang sudah dapatkan TPG (Tunjangan Profesi Guru) itu tidak bisa menjadi guru GPK. Karena adanya pergub insentif itu yang salah satu di klausulnya itu menyebutkan guru yang sudah TPG tidak bisa menjadi GPK,” sambung Tri Haryani.

Disdikpora DIY saat ini mengajukan perubahan peraturan gubernur tersebut agar klausul pembatasan bagi penerima TPG dihapus.

“Terkait itu, kami sudah mengajukan perubahan pergub insentif. Jadi harapannya nanti di klausul yang tadi menyebutkan guru yang sudah TPG tidak bisa menjadi GPK itu sudah tidak dicantumkan lagi. Jadi itu nanti salah satu untuk mengatasi biar menambah GPK,” jelasnya.

Sambil menunggu proses perubahan regulasi, Disdikpora DIY mengimbau sekolah penyelenggara pendidikan inklusi untuk bekerja sama dengan Sekolah Luar Biasa (SLB) terdekat dan memanfaatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pembiayaan tenaga pendamping.

“Ke kami menginformasikan ke sekolah, atau mengimbau ke sekolah, itu dari dinas pendidikan, untuk bekerja sama dengan guru SLB terdekat. Dan nanti terkait honornya bisa nanti menggunakan bos, dana bos. Karena setiap sekolah kan ada dana bos,” tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) BA 10 DPRD DIY, Muhammad Yazid, menyatakan masih prihatin terhadap kekurangan GPK di sekolah inklusi maupun SLB.

“Kami masih sangat prihatin dengan kondisi kekurangan Guru Pendamping Khusus. Hampir semua sekolah mengalami kendala yang sama. Di sisi lain, kebutuhan layanan pendidikan bagi anak-anak berkebutuhan khusus terus meningkat. Karena itu, perlu adanya terobosan kebijakan dan rekomendasi yang konkret agar persoalan ini dapat segera ditangani,” tegas Yazid.