Konten Media Partner

Satpol PP DIY: Banyak Penyalahgunaan Tanah Desa Dibangun Kafe sampai Perumahan

27 April 2023 18:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satpol PP DIY tengah menyegel paksa kafe di Minomartani, Ngaglik, Sleman, yang memakai tanah kas desa secara ilegal. Foto: Dok. Satpol PP DIY
zoom-in-whitePerbesar
Satpol PP DIY tengah menyegel paksa kafe di Minomartani, Ngaglik, Sleman, yang memakai tanah kas desa secara ilegal. Foto: Dok. Satpol PP DIY
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Noviar Rahmad, mengungkapkan banyak praktik penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) maupun Tanah Kasultanan dan Tanah Pakualaman (SG/PAG) di DIY. Bentuk penyalahgunaan itu cukup beragam, dari mulai digunakan untuk membangun kafe dan restoran hingga perumahan secara ilegal.
ADVERTISEMENT
Terakhir sebelum Lebaran, Satpol PP DIY kembali menyegel perumahan seluas 6,4 hektare yang menggunakan TKD di Kelurahan Maguwoharjo, Sleman.
Dalam waktu dekat, Noviar juga mengatakan bahwa akan ada banyak lagi penyegelan-penyegelan yang dilakukan oleh Satpol PP DIY terhadap tempat usaha yang menggunakan TKD maupun SG/PAG secara ilegal.
"Banyak (yang akan disegel). Secara bertahap nanti kita tindak," kata Noviar saat dihubungi, Rabu (26/4).
Penindakan terdekat menurut dia rencana akan dilakukan pekan depan di Gunungkidul terkait dengan penyalahgunaan Tanah Kasultanan. Namun, Noviar tidak menjelaskan lebih lanjut untuk apa penggunaan Tanah Kasultanan tersebut.
"Belum tahu mau dibuat apa, mungkin dua hari ke depan baru nanti anggota saya langsung ke lapangan. Gunung itu, luasnya saya belum tahu persis. Penyegelan mungkin minggu depan," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Kasus ini menurut dia juga menunjukkan bahwa praktik penyalahgunaan TKD maupun SG/PAG sudah tersebar di seluruh wilayah DIY, tidak hanya di Kabupaten Sleman saja yang selama ini sudah beberapa kali ditindak.
"Iya, banyak. Jadi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan banyak sekali di seluruh DIY," ujar Noviar.
Setelah Lebaran ini, setidaknya Satpol PP sudah menargetkan menindak dua sampai tiga oknum yang telah menyalahgunakan TKD dan SG/PAG. Adapun proses penindakan itu mulai dari pemanggilan, pembuatan berita acara, hingga jika oknum tersebut terbukti bersalah dan tetap bandel akan dilakukan penutupan atau penyegelan tempat usaha.