Skuter Listrik Berkeliaran meski Dilarang, Forpi: Wibawa Pemkot Terancam

Konten Media Partner
21 Juli 2022 13:58 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengendara skuter listrik di Jalan Margo Utomo, Yogyakarta, Rabu (20/7) malam. Foto: Forpi Kota Yogyakarta
zoom-in-whitePerbesar
Pengendara skuter listrik di Jalan Margo Utomo, Yogyakarta, Rabu (20/7) malam. Foto: Forpi Kota Yogyakarta
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota Yogyakarta telah melarang beroperasinya skuter listrik (skutik) di kawasan sumbu filosofi, dari Tugu Pal Putih sampai Titik Nol Kilometer. Bahkan, Pemkot sedang menggodok Peraturan Wali Kota (Perwal) yang akan melarang skuter listrik di seluruh Kota Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
Namun, sampai hari ini masih banyak skuter listrik yang beroperasi di kawasan sumbu filosofi. Pantauan dari Forum Pemantau Independen (Forpi) Pemerintah Kota Yogyakarta, pada Rabu (20/7) malam, masih ditemukan sejumlah skuter listrik yang beroperasi di sepanjang Jalan Margo Utomo (dulu Jalan Mangkubumi).
“Sekitar pukul 20.45 WIB sampai 21.30 WIB, di Jalan Margo Utomo masih ada sejumlah pengguna skuter listrik tampak dengan asiknya melintas di sisi barat, baik dari selatan maupun sebaliknya,” kata Anggota Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba, ketika dikonfirmasi Pandangan Jogja @Kumparan, Kamis (21/7).
Hal ini menurut Kamba menunjukkan bahwa tidak ada itikad baik dari oknum pengelola skuter listrik untuk mematuhi aturan yang ada. Padahal, sudah berkali-kali Pemkot maupun Pemprov DIY melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk menertibkan penggunaan skuter listrik tersebut. Ini juga menunjukkan bahwa ke depan, pengelola skuter listrik akan sulit untuk ditata agar kondisinya lebih baik dan tidak ada pihak yang dirugikan.
ADVERTISEMENT
Kamba juga mendorong supaya pemerintah tidak hanya membuat aturan, tapi juga menegakan secara tegas tanpa pandang bulu. Jika tetap dibiarkan, hal ini menurut dia akan membuat wibawa pemerintah terancam karena terkesan disepelekan.
“Jka terus-menerus aturan yang ada tetap dilanggar, maka kewibawaan pemimpin itu disepelekan termasuk aturan yang dibuat tidak berarti apa-apa,” ujarnya.
Menurutnya, Pemkot Yogyakarta mesti segera menerbitkan Perwal tentang larangan beroperasinya skuter listrik ini. Untuk mencari solusi terbaik, pemerintah juga perlu mengundang seluruh penyedia atau pengelola jasa skuter listrik untuk duduk bersama membahas jalan tengah yang bisa diambil, misalnya hak dan kewajiban pengelola skuter listrik, apa yang jadi larangan dan apa yang diperbolehkan.
Terakhir, jika sudah ada kesepakatan bersama namun dalam perjalanannya masih ada oknum pengelola skuter listrik yang melanggar, maka pemerintah perlu memberikan sanksi yang tegas.
ADVERTISEMENT
“Itu butuh konsistensi, komitmen dan dukungan dari semua pihak selain niat baik serta kemauan agar persoalan skuter listrik di Kota Yogyakarta tidak berlarut-larut,” ujar Baharuddin Kamba.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Sumadi, mengungkapkan bahwa Pemkot Yogyakarta sedang dalam proses pembuatan Perwal yang akan melarang beroperasinya skuter listrik, tidak hanya di sepanjang sumbu filosofi tetapi juga di seluruh wilayah Kota Yogyakarta. Larangan itu didasarkan pada pertimbangan bahwa keberadaan skuter listrik di jalan-jalan utama membahayakan pengguna jalan, baik pengendara motor, pejalan kaki, juga pengguna skuter listrik itu sendiri.
Sebenarnya Pemkot dan Pemprov awalnya akan memberikan toleransi kepada pengelola skuter listrik, dimana mereka akan diizinkan beroperasi di kawasan Kota Baru. Namun, para pengelola skuter listrik itu menurutnya tidak menunjukan itikad baik untuk ditata karena selalu berusaha melanggar aturan dengan beroperasi di kawasan-kawasan yang sudah dilarang.
ADVERTISEMENT
“Jadi mau ditata bagaimana kalau tidak ada niat baik, sementara di Jakarta, Bandung, Semarang, semua sudah melarang skuter listrik ini,” kata Sumadi kepada awak media, Selasa (19/7).