SMK di DIY Kurang 316 Guru tapi Bayar Guru Honorer Pakai Dana BOS pun Tak Bisa

Konten Media Partner
12 Januari 2023 17:53 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bangunan SMK Negeri 2 Yogyakarta. Foto: Widi RH Pradana
zoom-in-whitePerbesar
Bangunan SMK Negeri 2 Yogyakarta. Foto: Widi RH Pradana
ADVERTISEMENT
Sampai akhir 2022, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencatat masih ada kekurangan 316 guru untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Imbasnya sejumlah SMK musti memperkerjakan guru honorer yang gajinya tidak ditanggung negara. Tentu saja hal tersebut sangat memberatkan sekolah.
ADVERTISEMENT
Sebagai contoh, SMK Negeri 2 Yogyakarta, sekarang musti mempekerjakan 23 guru honorer. Dengan beban guru honorer sebanyak itu, setiap bulan sekolah harus mengeluarkan biaya antara Rp 60 sampai 70 juta. Ujung-ujungnya sekolah mesti meminta sumbangan kepada orang tua siswa yang kemudian banyak dipermasalahkan karena dasar hukumnya tidak ada.
Kepala SMK Negeri 2 Yogyakarta, Dodot Yuliantoro menjelaskan guru honorer sebenarnya bisa digaji menggunakan dana dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Tapi, syarat supaya seorang guru honorer bisa digaji pakai BOS cukup banyak, misalnya harus sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan terdaftar di Data Pokok Kependidikan (Dapodik).
Di SMK Negeri 2 Yogyakarta, dari 23 guru honorer, baru tiga orang guru yang saat ini bisa digaji menggunakan BOS.
ADVERTISEMENT
“Karena memang cukup banyak persyaratannya. Dari 23 guru honorer di tempat kami, baru tiga orang yang bisa digaji menggunakan BOS, jadi masih ada 20 guru honorer yang kami tanggung sendiri menggunakan dana komite sekolah,” kata Dodot.
Kepala SMK Negeri 2 Yogyakarta Dodot Yuliantoro Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
Dengan beban 20 orang guru honorer, ditambah beberapa orang pegawai tidak tetap (PTT), setiap tahun pengeluaran SMK Negeri 2 Yogya mesti mengeluarkan biaya hampir Rp 900 juta untuk menggaji mereka.
“Itupun kami masih kekurangan 50-an orang guru. Karena kami kekurangan 70 orang guru, dan baru kami tutup pakai GTT itu sebanyak 20 orang. Dan tahun ini ada 16 guru ASN yang akan pensiun,” lanjutnya.
Pada akhirnya, untuk menggaji guru-guru honorer itu, jalan satu-satunya yang bisa dilakukan oleh sekolah adalah dengan mengajak orang tua siswa untuk ikut berpartisipasi melalui sumbangan kepada komite sekolah. Lagi-lagi, Dodot juga mengeluhkan tidak adanya payung hukum yang jelas yang mengatur terkait sumbangan atau pungutan yang bisa dilakukan oleh sekolah.
ADVERTISEMENT
“Kalau tidak boleh minta sumbangan, terus kami mau bayar GTT kami pakai apa? Apalagi sekolah sudah tidak boleh rekrut GTT, terus yang mau mengajar anak-anak siapa? Kalau tidak ada GTT berarti tidak ada yang mengajar, nanti kami disalahkan lagi,” ujarnya.
Kepala BKD DIY, Amin Purwani. Foto: Widi RH Pradana
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY, Amin Purwani, mengatakan bahwa sampai akhir 2022 kemarin BKD mencatat masih ada kekurangan 316 guru untuk SMK. Untuk menutup kekurangan itu, BKD DIY menurutnya telah mengajukan formasi guru PPPK ke pusat sejumlah 316 guru sesuai kekurangan tersebut untuk tahun ini.
“Jumlah formasi yang diajukan sudah disesuaikan dengan kekurangan yang ada, tapi memang belum menghitung jumlah tenaga pendidik yang akan purna tugas tahun ini,” kata Amin Purwani.
ADVERTISEMENT