Sudah Diumumkan, Upah Minimum Kabupaten dan Kota di DIY di Atas Rp 2 Juta

Konten Media Partner
7 Desember 2022 13:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji, saat mengumumkan penetapan UMK di DIY pada 2023, Rabu (7/12). Foto: Humas Pemda DIY
zoom-in-whitePerbesar
Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji, saat mengumumkan penetapan UMK di DIY pada 2023, Rabu (7/12). Foto: Humas Pemda DIY
ADVERTISEMENT
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk seluruh wilayah di DIY tahun 2023 pada Rabu (7/12). Seluruh UMK di kabupaten dan kota di DIY mengalami kenaikan, sehingga UMK untuk semua wilayah di DIY per 2023 kini sudah di atas Rp 2 juta.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji, mengatakan bahwa dengan UMK di atas Rp 2 juta, maka seluruh UMK di kabupaten dan kota di DIY kini di atas upah minimum provinsi (UMP) yang nilainya sebesar Rp 1.981.782,39.
“Semua UMK di 5 Kabupaten dan Kota nilainya lebih tinggi dari UMP,” kata Kadarmanta Baskara Aji saat konferensi pers pengumuman penetapan UMK di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (7/12).
UMK Kota Yogyakarta masih menjadi yang paling tinggi, dengan kenaikan sebesar 7,93 persen, UMK Kota Yogya ditetapkan sebesar Rp 2.324.775,51. Kemudian disusul oleh UMK Kabupaten Sleman sebesar Rp 2.159.519,22 setelah mengalami kenaikan 7,92 persen; disusul UMK Kabupaten Bantul sebesar Rp 2.066.438,82 dengan kenaikan 7,80 persen.
Sementara itu, UMK Kabupaten Kulon Progo mengalami kenaikan sebesar 7,68 persen sehingga nilainya menjadi Rp 2.050.447,15; dan UMK Kabupaten Gunungkidul ditetapkan sebesar Rp 2.049.266,00 setelah mengalami kenaikan sebesar 7,85 persen.
ADVERTISEMENT
“UMK ini berlaku efektif per 1 Januari 2023,” lanjutnya.
Kadarmanta juga menyampaikan bahwa UMK tahun 2023 ini berlaku untuk pekerja yang masa kerjanya di bawa 1 tahun. Sedangkan untuk pekerja yang masa kerjanya sudah 1 tahun atau lebih, upahnya harus di atas UMK.
Karena itu, setelah UMK ini ditetapkan, setiap pengusaha wajib menyusun struktur dan skala pengupahan di perusahaannya.
“Sehingga bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya 1 tahun atau lebih maka kemudian tentu ada kenaikan gaji pada setiap tahun atau setiap tengah tahun atau terserah masing-masing perusahaan itu membuat aturan,” kata dia.
Dia menegaskan bahwa kebijakan UMK ini wajib dipatuhi setiap perusahaan dan tidak melakukan penangguhan penyesuaian UMK tersebut. Pemerintah menurut dia akan melakukan pengawasan di setiap kabupaten dan kota, jika diketahui ada perusahaan yang belum melaksanakan kebijakan tersebut maka pemerintah akan memberikan sanksi.
ADVERTISEMENT
“Tentu nanti Pak Aria (Disnaker DIY) punya aparat bersama-sama dengan kabupaten dan kota untuk melaksanakan pengawasan, nanti kalau ada yang melanggar tentu akan diberi sanksi,” tegas Kadarmanta Baskara Aji.
Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji, saat mengumumkan penetapan UMK di DIY pada 2023, Rabu (7/12). Foto: Humas Pemda DIY