news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Sultan Belum Tahu PJ Walkot Jogja dan Bupati Kulon Progo hingga Detik Terakhir

Konten Media Partner
20 Mei 2022 18:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DIY Sri Sultan HB X. Foto: Humas Pemda DIY
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DIY Sri Sultan HB X. Foto: Humas Pemda DIY
ADVERTISEMENT
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengaku belum mengetahui nama pejabat Wali Kota Yogyakarta dan Bupati Kulon Progo hingga detik terakhir pengumuman. Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, dua nama pejabat itu akan diumumkan pada Jumat (22/5) malam.
ADVERTISEMENT
Sultan menegaskan, bahwa Pemda DIY tak punya kewenangan menunjuk kepala daerah yang akan menggantikan pejabat yang masa jabatannya berakhir 22 Mei mendatang. Adapun kewenangan Pemda menurut dia hanyalah memberikan rekomendasi, namun keputusannya ada di tangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Durung (belum diumumkan), baru (diumumkan) nanti jam 20.00 WIB. Saya menyiapkan saja,” kata Sri Sultan ketika ditemui awak media, Jumat (20/5).
Sri Sultan hanya menekankan kepada siapapun yang nantinya terpilih sebagai pj Wali Kota Jogja maupun Bupati Kulon Progo untuk tidak mengambil keputusan-keputusan strategis seperti melakukan mutasi pegawai. Kedua pj tersebut juga harus netral dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis.
“Dia harus mempersiapkan pilkada tahun berikutnya,” lanjutnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji, mengatakan bahwa Pemda DIY telah mengurus Biro Tata Pemerintahan Setda DIY untuk berangkat ke Jakarta menghadiri undangan dari Kemendagri terkait dengan pengumuman pj kepala daerah tersebut.
ADVERTISEMENT
Adapun pj kepala daerah yang terpilih, nantinya akan langsung dilantik pada hari Minggu, 22 Mei mendatang.
“Nanti malam Kabiro ke sana. Nanti SK Kemendagri di-scan ke saya dan saya tindak lanjut di sini untuk membuat berita acara pelantikan besok Minggu jam 10.00 WIB,” kata Kadarmanta Baskara Aji.
Lebih lanjut, Aji mengatakan bahwa penunjukkan pj kepala daerah dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), perlu mendapat perhatian khusus. Sebab, hal ini berpotensi menimbulkan permasalahan ke depan karena pejabat tersebut diizinkan merangkap jabatan lamanya selama menjalankan pemerintahan.
“Nanti kita cari penggantinya,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemda DIY telah mengajukan enam nama ke Kemendagri untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah di Kota Yogyakarta dan Kulon Progo yang akan habis pada 22 Mei mendatang. Enam nama itu kemudian akan menjalani seleksi yang diberikan oleh Kemendagri. Namun, Pemda DIY tak mengumumkan secara resmi siapa saja enam nama calon yang diajukan tersebut.
ADVERTISEMENT