Tak Usah Bayar Parkir di Jogja Jika Tanpa Karcis, Bagaimana Kalau Diajak Gelut?

Konten Media Partner
8 Desember 2023 15:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi parkir liar. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi parkir liar. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta meminta kepada masyarakat untuk tidak membayar parkir jika juru parkir (jukir) tidak memberikan karcis parkir.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dishub Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho, beberapa waktu lalu.
“Kalau ada masyarakat pada saat mengakses parkir tidak diberikan karcis parkir, tidak usah dibayar,” kata Agus Arif Nugroho beberapa waktu lalu.
Sekretaris Dishub Kota Yogyakarta, Golkari Made Yulianto, menjelaskan bahwa imbauan tersebut sebenarnya ditujukan kepada masyarakat yang parkir kendaraan di tempat-tempat parkir resmi, bukan di tempat parkir ilegal.
“Ini konotasinya untuk parkir atau jukir resmi kami,” kata Golkari Made Yulianto di Balai Kota Yogyakarta, Jumat (8/12).
Sementara untuk juru parkir ilegal atau tak berizin, ia meminta supaya masyarakat lebih baik menghindarinya.
“Seandainya tiga ciri (parkir resmi) itu enggak ada, mungkin tidak usah parkir di tepat itu, karena dikhawatirkan muncul lagi pelaku parkir liar yang menarik tarif tidak sesuai dengan aturan,” jelasnya.
Sekretaris Dishub Kota Yogyakarta, Golkari Made Yulianto. Foto: Widi RH Pradana/Pandangan Jogja
Adapun tiga ciri karcis resmi di antaranya adalah terdapat kop Pemerintah Kota Yogyakarta, tercantum Perda tentang Perparkiran, serta terkorporasi. Selain itu, tempat parkir resmi yang berada di jalan umum juga selalu terpasang rambu parkir dan papan tarif parkir.
ADVERTISEMENT
Saat ini, total ada 821 juru parkir resmi di Kota Yogya yang melakukan aktivitas parkir di jalan umum. Selain itu ada juga empat Tempat Khusus Parkir (TKP) resmi yang dikelola pemerintah daerah, yakni Tempat Parkir Malioboro I di Jalan Abu Bakar Ali, Tempat Parkir Malioboro II di Jalan Pabringan/Jalan Ahmad Yani, Tempat Parkir Senopati di Jalan Senopati, dan Tempat Parkir Sriwedari di Jalan Sriwedari.
Ia tak memungkiri banyaknya tempat-tempat parkir ilegal di Kota Yogya disebabkan karena banyaknya wisatawan yang datang ke Yogya dan ingin parkir di lokasi yang paling dekat dengan tempat yang dituju.
“Padahal di sana mestinya bukan tempat parkir resmi, tapi yang terjadi seperti apa yang seringkali terjadi. Ada masyarakat yang parkir di sana, yang tidak resmi, yang mereka membuat karcis yang dibuat sendiri,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Pemkot Yogya menurutnya telah melakukan beberapa kali pembinaan kepada para juru parkir di Kota Yogya. Namun, dalam praktiknya ternyata tak mudah untuk menertibkan parkir-parkir liar yang tersebar di wilayah Kota Yogya.