Konten Media Partner

Tangkap 6 Influencer Judi Online, Polda DIY Masih Buru Bandarnya

2 Juli 2024 12:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi bandar judi online. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bandar judi online. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sepanjang 2024, jajaran Polda DIY menangkap 6 tersangka judi online. Meski demikian, keenam tersangka judi online tersebut hanya influencer yang bertugas mempromosikan situs judi online, bukan bandarnya.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi, mengatakan para bandar masih dalam proses pencarian.
"Bandar kita tetap melaksanakan penyelidikan," kata Idham Mahdi saat konferensi pers di Polda DIY, Selasa (2/7).
Menurutnya, para influencer yang telah ditangkap ini mengaku tidak pernah bertemu dengan bandar atau atasan mereka.
"Antar-influencer dan di atasnya tidak tatap muka. Hanya data dokumen elektronik yang tentunya kita lakukan penelusuran dan koordinasi dengan stakeholder," kata Idham.
Ilustrasi judi online. Foto: Syawal Darisman/kumparan
Selain menangkap enam orang tersangka, polisi juga menemukan 251 situs judi online dari hasil patroli siber yang dilakukan jajaran polres dan polresta se-DIY. Ratusan link ini telah diajukan ke Bareskrim Polri agar bisa diblokir oleh Kominfo sebagai pihak yang berwenang untuk melakukan pemblokiran.
ADVERTISEMENT
“Polda DIY melakukan pemblokiran situs judi 251 link yang telah diajukan ke Bareskrim Polri untuk ditindak lanjuti ke Kominfo untuk dilakukan pemblokiran situs judi ini," kata Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi di Polda DIY, Selasa (2/7).
Diberitakan sebelumnya, sepanjang 2024 ini Polda DIY menangkap enam tersangka dalam kasus judi online. Keenam tersangka yang ditangkap merupakan influencer yang bertugas untuk mempromosikan link-link situs judi online di media sosialnya.
Namun, polisi hanya menahan tiga tersangka, sebab tiga orang lainnya masih berstatus sebagai mahasiswa.
“(Usianya) di atas 18 tahun juga tapi pekerjaannya masih pelajar, mengingat pertimbangan dan lain hal kita tidak lakukan penahanan,” ujarnya.