Unggahan Menyembelih dan Memasak Kucing Hutan di Riau Gegerkan Media Sosial

Konten dari Pengguna
2 Juni 2020 15:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Pandangan Jogja Com tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Gambar dari Youtube.
zoom-in-whitePerbesar
Gambar dari Youtube.
ADVERTISEMENT
Akun Facebook dengan nama Raysa Pane mengunggah sebuah foto tangkapan layar ke grup publik para pecinta kucing dengan nama ‘Kelakuan Kucing: cat lover’ pada Minggu (31/5).
ADVERTISEMENT
Gambar tersebut merupakan tangkap layar sebuah akun facebook bernama Al Nya Krizha yang memperlihatkan seekor kucing hutan atau macan akar disembelih dan dicincang. Daging macan akar itu kemudian dimasak untuk dikonsumsi. Dalam tangkapan layar itu, akun Al Nya Krizha juga menuliskan keterangan singkat diunggahannya, “Macan Akar,Tadi Malam”. Diduga, pemlik akun bernama Al Nya Krizha tersebut adalah warga Perawang, Kabupaten Siak, Riau. Namun saat ini, akun tersebut sudah tidak aktif atau hilang.
Kendati demikian, Rasya Pane telah menyimpan bukti unggahan tersebut dalam tangkapan layar. Tak pelak, aksi tersebut mendapat kecaman dari para pengguna Facebook yang tergabung dalam grup dengan jumlah anggota sekitar 50 ribu orang itu.
Mengutip laporan Selasar Riau yang dimuat Kumparan, aksi tersebut telah mendapat perhatian dari pihak kepolisian setempat. Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Siak, Kompol Zulanda mengatakan akan menyelidiki kasus tersebut. Begitu juga dengan Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Suharyono yang mengatakan akan segera menelusuri dan menyelidiki akun Facebook tersebut.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Ketua Garda Animalia, Niko Lash, menyayangkan dan mengecam keras aksi sadis tersebut. Dia juga mengatakan, sampai saat ini kucing hutan atau macan akar ini masih sering diperjual belikan secara ilegal, padahal macan akar merupakan satwa liar yang dilindungi undang-undang.
“Kucing hutan merupakan mamalia dilindungi yang paling banyak diperdagangkan di Facebook,” kata Niko Lash ketika dihubungi, Selasa (2/6).
Berbeda dengan macan dahan yang ukurannya bisa sebesar anjing, ukuran macan akar hanya sebesar kucing kampung atau kucing domestik, bahkan bisa lebih kecil. Untuk populasinya di alam liar, sampai sekarang menurut Niko belum ada riset yang khusus menghitung populasi macan liar di alam. Namun yang pasti, macan akar merupakan satwa liar yang dilindungi.
ADVERTISEMENT
Hal ini tertuang dalam Lampiran PP No 7 Tahun 1999 dan ketentuan dalam UU No 5 Tahun 1999. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa siapapun yang dengan sengaja melukai, menangkap, membunuh, menyimpan, memelihara, memiliki, dan memperniagakan macan akar yang termasuk satwa dilindungi dapat dikenakan pidanapenjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Namun meski sudah dilindungi undang-undang, masih marak saja perdagangan macan akar. Niko mengatakan tingkat perdagangan kucing hutan sampai sekarang terbilang tinggi. Pelakunya pun bukan dari kalangan yang tidak paham aturan, mereka sebearnya tahu kalau perbuatannya melanggar hukum.
“Peristiwa seperti ini bukan kejadian yang pertama kali. Yang dibutuhkan untuk mengatasi ini adalah kehadiran perangkat hukum. Otoritas harus berani menindak tegas para pelaku hingga menimbulkan efek gentar dan jera,” tegas Niko.
ADVERTISEMENT
(Widi Erha Pradana / YK-1)