Pasca Diskusi, Pangan Publik Tolak PPN 12 Persen SEMBAKO

Pangan Publik
Bersama Kebangkitan Swasembada Pangan Lebih dari keluarga dan saudara sedarah, kami membuka sharing dan keluh kesah
Konten dari Pengguna
6 Agustus 2021 12:46 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Pangan Publik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pasca Diskusi, Pangan Publik Tolak PPN 12 Persen SEMBAKO
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Jakarta, 5 Agustus 2021. Organisasi Komunitas Pangan Publik Indonesia melaksanakan kuliah sosial dalam bentuk diskusi terbuka untuk umum pada pembahasan PPN 12 Persen SEMBAKO. Kegiatan ini dilakukan setelah waktu hampir 1 bulan menjadi polemik hingga dinamika negeri yang marak diperbincangkan dan dipertengtangkan masyarakat karena dipastikan setelahnya harga-harga bahan pangan pokok beranjak naik, ditambah kondisi saat ini masih dalam pandemi COVID 19. Kegiatan sosial ini dipandu oleh Dwi Arizna Arofah sebagai moderator kegiatan, dengan pemantik yang disajikan organisasi komunitas seperti Andi Khiyarullah dari Kormed-BEM SI dan Budimansyah N sebagai Presiden Pangan Publik Indonesia.
ADVERTISEMENT
Pengurus Pusat Pangan Publik Indonesia memastikan sebelumnya bahwa menjadikan bagian referensi diskusi sosial berupa RUU KUP 2019 dan Naskah Akademiknya yang beredar beserta melalui informasi melalui media berita yang beredar, namun demikian Pengurus Pusat tetap meminta kepada Ketua Badan Legislasi DPR RI melalui suratnya supaya mendapatkan draff terbaru Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan Untuk Penguatan Perekonomian (RUU KUP). Forum diskusi publik ini membahas dampak PPN 12 Persen SEMBAKO yang dimulai dari jam 20.00 WIB sampai selesai pada 21.30 WIB, peserta forum sangat antusias dalam berdiskusi hingga penyelenggara menyediakan waktu tambahan.
Melalui pemantik diskusi oleh saudara Andi Khiyar disampaikan beberapa hal seperti Asal usul kenaikan, Kemudian alasan pemerintah menaikkan, Dampak kenaikan hingga Bagaimana sikap kita sekarang sebagai milenial. Yang kemudian dilanjutkan saudara Budimansyah melengkapi dari pembahasan yang perlu disampaikan akan kondisi masyarakat yang dominan terdampak pandemi tidak dalam keadaan baik-baik saja dan sedikit memperkenalkan akan organisasi komunitas Pangan Publik Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dalam pembahasan umum alasan pemerintah memutuskan usulan tarif baru Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen, naik 2 persen dibandingkan dengan tarif yang selama ini berlaku yakni sebesar 10 persen. Tarif baru ini masuk ke dalam salah satu cakupan Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Angka 12 persen diusulkan setelah otoritas fiskal melakukan pengkajian secara mendalam dari berbagai aspek. Di antaranya kondisi daya beli masyarakat, di mana pemerintah optimistis ada perbaikan mulai tahun ini (2021) sejalan dengan vaksinasi massal serta berbagai bantuan yang dikucurkan untuk mengerek konsumsi.
Pertimbangan lain Pemerintah adalah perbandingan antara tarif PPN di kawasan lain yang relatif lebih tinggi. Dari Pemerintah juga sudah siap membahas besaran kenaikan PPN 12 persen bersama DPR karena RUU KUP sudah masuk ke DPR. Sejumlah kalangan menilai angka 12 persen cukup ideal, tidak termasuk Pangan Publik Indonesia yang sebaliknya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan rencana kerja pemerintah, implementasi kebijakan PPN baru itu akan diterapkan pada 2022 sebagai salah satu cara menaikkan penerimaan pajak pada 2023. Target defisit anggaran 2023 ditarget di bawah 3 persen.
Hingga saat ini, Pangan Publik Indonesia belum bisa menyepakati atas kenaikan PPN 12 persen, khususnya atas komoditi bahan pangan pokok (SEMBAKO). Berbagai aspek pun diperhatikan organisasi ini, karena akan ada dampak yang memberatkan dan dirasakan bagi konsumen langsung (masyarakat) dalam kegiatan membeli untuk memenuhi kebutuhan konsumsi sehari-hari, apalagi dapat mempengaruhi kondisi kesehatan dan gizi masyarakat akibat lebih memilih harga yang dominan terjangkau.
Sebagai kepengurusan yang mendominasi dari kalangan pemuda pada Pangan Publik Indonesia, seharusnya bagi Pemerintah memiliki aspek peninjauan, kerangka akademik yang disusun hingga pendapat yang masuk dari masyarakat mengenai kenaikan PPN 12 Persen harus cermat dipertimbangkan dan ditindaklanjuti dengan unsur kepedulian berkemanusiaan.
ADVERTISEMENT