1.398 Pemilih di Brebes Dicoret dari DPT Pemilu 2019

Konten Media Partner
14 September 2018 15:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
1.398 Pemilih di Brebes Dicoret dari DPT Pemilu 2019
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Pemilu. (Foto: Kumparan)
BREBES - Sedikitnya 1.398 pemilih di Kabupaten Brebes dicoret dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pencoretan dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPT Hasil Perbaikan di Ruang Rapat Setda Brebes, Kamis (13/9) kemarin.
ADVERTISEMENT
Dengan pencoretan, maka jumlah DPT berkurang menjadi 1.469.014 dari sebelumnya 1.470.412. Ketua KPU Brebes, Muamar Riza Pahlevi, mengatakan, pencoretan dilakukan setelah pihaknya melakukan pencermatan dan verifikasi faktual.
"Hasilnya sebanyak 1.398 pemilih yang dicoret itu karena masuk kategori tidak memenuhi syarat atau TMS dan juga termasuk kategori ganda," ucap Muamar Riza Pahlevi.
Dari 1.398 nama pemilih yang dicoret itu, sebanyak 847 pemilih tidak memenuhi syarat. Kemudiam data ganda hasil rekomendasi Bawaslu sebanyak 473, data ganda hasil rekomendasi parpol sebanyak 14, dan hasil rekomendasi data di bawah umur dari Bawaslu sebanyak 64 pemilih.
Menurut dia, pemilih yang tidak memenuhi syarat itu karena meninggal, data invalid dan sebagainya. Jumlah tersebut merupakan gabungan rekomendasi Bawaslu Brebes dan self assesment KPU. KPU, kata dia, menyambut baik rekomendasi Bawaslu serta partisipasi dan masukan partai politik dan masyarakat dalam penyempurnaan DPT.
ADVERTISEMENT
"Ini komitmen untuk mewujudkan DPT Pemilu yang bersih dan berkualitas," kata dia.
Ia menyebut, rekomendasi Bawaslu dan parpol langsung ditindaklanjuti. Penyelenggara dan pengawas pemilu di tingkat kecamatan kemudian melakukan pencermatan bersama untuk memastikan nama- nama yang diindikasikan ganda. "Jadi jika itu terbukti, langsung kami coret," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Brebes, Wakro, mengapresiasi respons KPU Brebes yang segera menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu.
"Saya ucapkan terimakasih kepada KPU yang telah menjalankan dan menindaklanjuti rekomendasi dari kami terkait indikasi pemilih ganda dan pemilih di bawah umur atau di bawah 17 tahun," jelasnya.
Selain data ganda, Bawaslu juga menemukan indikasi pemilih dibawah umur sebanyak 90 orang. Dari hasil temuan itu, telah dicoret 64 pemilih. "Sehingga data hasil perbaikan ini diyakini lebih ramping dan valid," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Reporter: Fajar Eko Nugroho
Editor: Muhammad Irsyam Faiz