10 Fakta Pembunuhan Gadis 'Mayat Karung': Seks Bebas, Juga Pesta Miras

Konten Media Partner
16 Agustus 2019 15:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers kasus pembunuhan gadis 16 tahun di Tegal. (Foro: Irsyam Faiz)
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers kasus pembunuhan gadis 16 tahun di Tegal. (Foro: Irsyam Faiz)
ADVERTISEMENT
TEGAL - Kasus pembunuhan di Desa Cerih, Kabupaten Tegal, menggegerkan masyarakat. Pembunuhan ini dilakukan oleh para remaja dan baru terungkap 4 bulan setelahnya.
ADVERTISEMENT
Korban adalah gadis 16 tahun bernama Nur Hikmah. Mayatnya dimasukkan ke dalam karung dan diikat tali rafia. Ayah korban, Imam Maliki, sangat terpukul atas kematian anaknya dan meminta para pelaku agar dihukum mati.
Bagaimana kasus pembunuhan ini bisa terjadi? Apa yang melatarbelakangi para pelaku? Berikut 10 fakta tentang kasus pembunuhan gadis 'mayat karung' di Desa Cerih itu:
1. Salah satu pelaku masih kerabat korban
Menurut ayah korban, salah satu pelaku perempuan, yakni NL, masih punya hubungan saudara dengan mereka. Oleh sebab itu, ia tak habis pikir, kenapa NL sampai tega membunuh saudaranya sendiri.
“Salah satu pelaku (NL) 'kan masih saudara sama ibu saya. Dia bahkan sering main ke rumah, tapi dia tega sama anak saya,” kata Imam.
ADVERTISEMENT
2. Baru terkuak 4 bulan setelah kejadian
Dari hasil pemeriksaan polisi, diperkirakan gadis tersebut sudah meninggal empat bulan lalu, tepatnya pada 26 April 2019. Kemudian, jasad korban baru ditemukan di sebuah rumah kosong pada Jumat, 9 Agustus 2019. Padahal, lokasi rumah kosong masih berada di permukiman penduduk.
3. Seks bebas
Diketahui, para pelaku bersama korban melakukan hubungan seks bebas. Bahkan, sebelum peristiwa pembunuhan itu terjadi, korban dan salah satu pelaku melakukan hubungan selayaknya suami-istri yang disaksikan teman-temannya. Setelah itu, korban dibunuh.
4. Pengaruh miras
Peristiwa ini berawal ketika korban dan para pelaku bertamasya di salah satu objek wisata. Di sana, kemudian salah satu pelaku mengajak minum minuman keras. Pesta miras kemudian berlanjut ke sebuah rumah kosong di Desa Cerih, Kecamatan Jatinegara. Di sanalah, korban dihabisi oleh para pelaku. 
ADVERTISEMENT
5. Salah satu pelaku tonton evakuasi korban
Pelaku NL sempat berada di lokasi, saat jasad korban ditemukan tinggal kerangka. Foto-foto beredar di media sosial menunjukkan NL tampak tenang dan tak merasa bersalah di antara kerumunan warga.
6. Korban sudah bertunangan 
Korban Nur Hikmah ternyata sudah bertunangan sejak awal tahun ini. Dia dijodohkan dengan pemuda asal Pemalang oleh ibunya. Namun, belum juga menikah, Nur Hikmah sudah meninggal dunia. 
7. Ada pelaku di bawah umur
Sebagaimana diketahui, salah satu pelaku, AI, masih di bawah umur. Dia tak terkena penerapan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Sebab, ancaman hukumannya di atas 7 tahun.
ADVERTISEMENT
8. Pelaku pandai bersandiwara
Kepolisian sempat kesulitan mengungkap kejadian ini. Para pelaku rupanya pandai berkelit dalam menutup-nutupi kejadian yang sebenarnya. Polisi bahkan sampai memeriksa mereka sebanyak 5 kali.
“Selama 3 hari berturut-turut kami memeriksa semua teman dekat korban, termasuk para pelaku. Mereka (pelaku) pandai bersandiwara rupanya, kami periksa sampai 5 kali,” kata Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Bambang Purnomo, kepada PanturaPost, Selasa (13/8).
9. Pelaku terancam 20 tahun penjara
Pelaku pembunuhan gadis 16 tahun yang dimasukkan dalam karung di Desa Cerih terancam hukuman 20 tahun penjara. Mereka dijerat Pasal 339 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan dengan pemberatan dan Pasal 80 Ayat 3 UU Perlindungan Anak.
10. Motif asmara dan sakit hati
ADVERTISEMENT
Kapolres Tegal, AKBP Dwi Agus Prianto, mengungkapkan pertama motifnya adalah asmara. Satu dari lima pelaku, yakni AM, cemburu karena korban juga menjalin asmara dengan laki-laki lain. AM adalah pacar korban yang pertama mengeksekusi pembunuhan itu.
“Kemudian motif kedua, ada pelaku (NL) lain yang marah dengan korban karena korban dekat dengan pacar pelaku,” kata Dwi Agus dalam konferensi pers terkait kasus tersebut di Mapolres Tegal, Kamis (15/8). (*)
Reporter: Irsyam Faiz