news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

134 Penderita Gangguan Jiwa di Brebes Bisa Nyoblos di Pemilu 2019

Konten Media Partner
28 November 2018 11:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
134 Penderita Gangguan Jiwa di Brebes Bisa Nyoblos di Pemilu 2019
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Pemilu. (Foto:Sabryna Putri Muviola/kumparan)
BREBES - Setiap warga negara mempunyai hak yang sama, termasuk hak memilih dalam Pemilu. Tentunya, dengan persyaratan tertentu. Ini juga berlaku bagi para penyandang disabilitas tunagrahita atau istilah lainnya orang dengan gangguan jiwa. Selama mereka mempunyai e-KTP, berarti mereka masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU.
ADVERTISEMENT
Ketua KPU Kabupaten Brebes, Muamar Riza Pahlevi, mengatakan bahwa berdasarkan rekap DPT Disabiltas dari KPU Brebes, terdapat 134 penyandang tunagrahita yang masuk dalam DPT. Hal ini memberikan kesempatan bagi mereka untuk memberikan suaranya saat Pemilu 2019 mendatang.
Dia menjelaskan, selama tidak ada surat keterangan dari dokter, maka pemilih tersebut masuk dalam DPT. "Jadi, kalaupun jiwanya terganggu, namun tidak memiliki surat keterangan dari dokter ahli jiwa, maka dianggap memenuhi syarat sebagai pemilih meski faktanya gila," jelas Riza, Rabu (28/11).
Menurutnya, sesuai dengan PKPU nomor 11 tahun 2018 pasal 4 ayat 2 huruf b, pemilih yang sedang terganggu jiwa dan ingatan sehingga tidak memenuhi syarat sebagai pemilih harus dibuktikan surat dari dokter.
ADVERTISEMENT
Riza melanjutkan, berdasarkan aturan tersebut sesorang memiliki hak pilih bila tidak sedang terganggu jiwa dan ingatannya. Berikutnya pada ayat 3 dijelaskan, pemilih yang terganggu jiwanya harus dibuktikan surat keterangan dokter jiwa.
Meski pemilih dengan gangguan jiwa masuk DPT, tetapi KPU tidak mendata orang gila yang berkeliaran di jalanan.
"Jadi, dalam aturan PKPU bukan asal mendata orang gila yang suka berkeliaran di jalan-jalan. Mereka itu kan tidak punya identitas," tutur Riza.
***
Reporter: Yunar Rahmawan
Editor: Muhammad Irsyam Faiz