15.937 Blangko EKTP di Tegal Dimusnahkan

Konten Media Partner
19 Desember 2018 14:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
15.937 Blangko EKTP di Tegal Dimusnahkan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
TEGAL - Sedikitnya 15.937 Keping atau blangko E-KTP se-Kabupaten Tegal dimusnahkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Selasa, 18 Desember 2018. Belasan ribu blangko yang dimusnahkan merupakan hasil perekaman dari Disdukcapil Kabupaten Tegal kurun 2017 hingga 2018.
ADVERTISEMENT
"Pemusnahan dilakukan karena sesuai dengan berdasarkan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri tentang pemusnahan E-KTP yang sudah tidak berlaku," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Tegal Salu Panggalu.
Ia menuturkan kategori E-KTP yang tidak berlaku yakni karena rusak, pindah alamat atau perubahan data. "E-KTP ini sudah ada yang cetak dan ada yang diganti dengan surat keterangan. ini (penyebabnya) karena pemerintah itu mencetak yang namanya blanko ktp oleh pusat," ungkapnya.
Salu mengungkapkan pemusnahan dengan cara dibakar merupakan instruksi langsung dari Mendagri lantaran untuk mencegah terjadi kembali tercecernya ribuan blangko E-KTP.
"Untuk mengantisipasi kembali terjadi tercecernya blangko. Selain itu juga mengantisipasi penyalahgunaan E-KTP dari orang yang tidak bertanggungjawab," tegas dia.
Sementara data Disdukcapil Kabupaten Tegal sampai dengan pertengahan Desember 2018 masih ada 71 ribu warga pemohon yang menunggu dicetak E-KTP.
ADVERTISEMENT
Menurut Salu, masih banyaknya jumlah pemohon cetak, lantaran langkanya blangko E-KTP dari Kemendagri. "Untuk blanko ini bukan berarti tidak ada tapi belum sesuai peruntukan. Satu minggu biasanya kita dapat seribu blangko. Terbatas," imbuhnya. (*)
Reporter : Reza Abineri
Editor : Muhammad Abduh